Polres Tanjab Barat Ringkus 6 Pelaku Judi Tembak Ikan

Lokasi Judi Tembak Ikan
Lokasi Judi Tembak Ikan

SELOKO.ID | TANJABBAR– Kepolisian Resort Tanjung Jabung Barat berhasil meringkus 6 orang pelaku judi tembak ikan.

Polisi menangkap para pelaku di Desa Sungai Panoban, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjab Barat, Jambi pada Sabtu 17 April 2021, Sekitar pukul 21.00 WIB.

“Ya benar ada. Ketahuan saat berjudi tembak ikan, enam orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,”Kata Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro, Minggu (18/04/21).

Guntur menjelaskan, terbongkarnya judi tersebut berawal dari laporan Satgas Preemtif (Intelkam) Polres Tanjab Barat, bahwa ada perjudian di Kecamatan Batang Asam.

Setelah mendapat laporan, tim Satgas Tindak Ops Pekat I Siginjai 2021 Polres Tanjab Barat langsung meluncur ke lokasi. Saat di lokasi, tim langsung mengepung tempat perjudian.

Dalam operasi kali ini, tim menemukan enam orang sedang bermain judi tembak ikan. Para pemain yang mengetahui kedatangan polisi terlihat hanya bisa pasrah.

Enam orang yang diringkus tersebut ialah MB (52), JB (39), PB (33), DS (35), ML (39), DB (39). Ke enamnya merupakan warga Desa Sungai Panoban, Kecamatan Batang Asam.

Sebelum digerebek Polisi, lokasi perjudian tembak ikan tersebut ditutupi dengan terpal panjang, dengan tujuan agar tidak diketahui oleh polisi.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita satu unit meja mesin judi jenis tembak ikan, Chip untuk mengisi saldo mesin judi, serta uang tunai sebesar Rp 2.710.000.

“Enam tersangka terancam 10 tahun penjara,”tandasnya. (Red)