SELOKO.ID, Jambi- Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Elan Suherlan didampingi Koordinator dan para Kasi dibidang Pidum mengikuti video conference dengan Direktur Orang dan Harta Benda pada Jampidum Kejaksaan Agung, Agnes Triyanti, terkait penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice
terhadap tersangka Abdullah bin Abdul Somad di Ruang Vicon Kejati Jambi, Senin 21 November 2022.
Penghentian penuntutan ini sesuai dengan Perja nomor 15 tahun 2020. Awalnya pada Kamis 2 Juni 2022, pukul 17.00 WIB di Kota Sungai Penuh Tersangka Abdullah melakukan kekerasan berupa tendangan yang mengenai lengan kiri saksi Jasmawar, ini terjadi bermula akibat tersangka Abdullah terlibat adu mulut dan pertengkaran di rumah saksi Jasmawar.
Setelah itu tersangka Abdullah pergi dari rumah saksi Jasmawar, namun tersangka juga merusak kaca spion dan jok motor milik saksi Jasmawar.
Pidana penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Abdullah terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, dengan sangkaan pasal 351 ayat 1 KUHP.
Dikarenakan, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, serta kerugian tidak lebih dari 2,5 juta rupiah, maka tersangka Abdullah mendapat penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice.
Diketahui terasangka Abdullah sempat menjalani penahanan di rutan sejak 14 September 2022 lalu. Pada saat proses penghentian penuntutan tersebut, telah dilakukan musyawarah oleh pihak Kejari Sungai Penuh, tersangka, korban dan tokoh masyarakat.
Kajati Jambi, Elan Suherlan memberikan perintah pada Kajari Sungai Penuh agar tersangka Abdullah segera dikeluarkan dari tahanan setelah permohonan Restorative Justice disetujui Jampidum.
“Setelah di setujui pimpinan, maka tersangka Abdullah bin Abdul Somad dikeluarkan dari tahanan,” tegas Elan.
Atas disetujuinya permohonan Restorative Justice, Kajari Sungai Penuh, Anton Despinola pada hari Selasa 22 November 2022 telah menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKPP) berdasarkan kedilan Restorative Justice Nomor : TAP-28/L.5.13/Eoh.2/11/2022 kepada tersangka.
Dihadapan para saksi yang hadir, Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh membuka rompi tahanan yang dikenakan terdakwa sebagai simbol bahwa perkara tersebut dinyatakan dihentikan berdasarkan keadilan Restorative. (Red)