SELOKO.ID, Kota Jambi- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Restorasi Lingkungan Hijau (RLH) menyoroti keberadaan PT. Super Unggas Jaya (Suja) Unit Jambi yang beralamat di Kelurahan Parit Culum 1, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.
Sekjen DPP RLH, Dedi Suputra menyebutkan, dalam investigasi yang dilakukan RLH, ada beberapa hal yang menjadi sorotan, yaitu persoalan dugaan pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dan dugaan pelanggaran dibidang lingkungan hidup.
“Benar hari ini kami sedang fokus menyoroti keberadaan PT. Suja yang ada di Kelurahan Parit Culum 1. Beberapa pekan lalu kita juga sudah menyurati instansi terkait soal dugaan pelanggaran UU nomor 13 Tahun 2003. Masak iya hampir seluruh pekerjaan di perusahaan peternakan itu di serahkan kepada pihak ketiga, ini berlangsung lama. Dalam waktu dekat persoalan ini akan kita laporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan dan Komnas HAM,” tegas Sekjen DPP RLH, Dedi Saputra kepada wartawan, Jum’at (05/08/22).
Dedi menerangkan, pihaknya tidak mempersoalkan jika PT. Suja menggunakan tenaga outsourcing, akan tapi harus sesuai dengan aturan dan mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
“PT. Suja jangan seenaknya donk, seluruh pekerjaan diserahkan kepada Pihak outsourcing. Masak iya pekerjaan inti di outsourcingkan juga. Kasihan mereka. Seperti bagian administrasi, mekanik dan operator kandang, itukan pekerjaan utama semua. Mereka udah bekerja cukup lama, hingga kini masih saja tidak jelas status mereka,”ungkap Dedi.
Selain itu, pihak RLH juga menyorot persoalan lingkungan serta dana CSR PT. Suja Unit Jambi.
“Buka donk dokumen UKL-UPL apa janji Suja saat mau membangun kepada daerah setempat, sampai saat ini terealisasi nggak. Belum lagi persoalan lingkungan. Yang jelas Suja ini dalam atensi khusus lembaga kami,”tandas Dedi Saputra. (Eko)