SELOKO.ID | MUARO JAMBI– Kajati Jambi, Sapta Subrata meresmikan Rumah Restorative Justice di Desa Bukit Baling, Komplek Perkantoran Bukit Cinto Kenang, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Kamis (21/04/22).
Kajati Jambi, Sabta Subrata menyampaikan, Program Restorative Justice bertujuan untuk membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan hukum, baik pidana maupun perdata sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative.
“Permasalahan yang kecil seperti maling sandal, atau perkara yang kerugiannya dibawa Rp 2 juta, kemudian baru pertama kali melakukan, bukan resedivis dan ancamannya dibawah 5 tahun, supaya dapat diselesaikan ditingkat bawa. Antara korban dan pelaku ataupun keluarga bisa berdamai. Atau bisa juga diselesaikan ditigkat desa. Program RJ ini tujuannya untuk menciptakan kondisi yang rukun dan damai ditengah masyarakat,”ungkap Kajati Jambi, Sabta Subrata.
Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Kamin mengucapkan rasa terimakasih kepada Kajati Jambi yang telah meresmikan Rumah Restorative Justice di Kabupaten Muaro Jambi.
“Mudah-mudahan tempat ini dapat dimanfaatkan secara optimal, dan semua perkara bukan hanya langsung ke tingkat pengadilan, tapi bisa diselesaikan sedini mungkin dengan keadilan kemasyarakatan. Tujuan kita bukan untuk memenjarakan semua orang, akan tetapi dengan adanya RJ ini dapat dipilah pilah mana yang patut untuk diselesaikan tingkat bawah, atau dilanjutkan ke tingkat pengadilan,” ujar Kamin.
Kajari Muaro Jambi meminta kepada Kepala Desa di Muaro Jambi untuk juga membuat Rumah Restorative Justice di tingkat desa.
“Kita undang seluruh Kades hari ini, agar juga membuat Rumah RJ di Desa nya masing masing. Wilayah kita kan luas, seperti Bahar Selatan kalau mau kesini kan jauh, butuh waktu 3 hingga 4 jam. Makanya kita minta Kades juga bikin Rumah RJ di Desanya. Agar bisa memfasilitasi dan menyelesaikannya di tingkat Desa tidak lagi sampai ke Pengadilan,”tandas Kamin.
Bupati Muaro Jambi, Masnah Busro mengapresiasi Kajati Jambi yang telah meresmikan Rumah Restorative Justice di Kabupaten Muaro Jambi.
“Dengan adanya Gena RJ (Rumah Restoratif Justice,red) ini permasalahan pencurian yang ancaman hukuman dibawa lima tahun, atau pencurian sandal ataupun bentrok antar desa, kiranya jangan dulu langsung bawa ke tingkat kepolisian atau kejaksaan. Hendaknya diselesaikan dulu ditingkat Desa masing masing,”kata Masnah Busro.
“Saya mohon dukungan dan support nya para Datuk Kepala Desa untuk selesaikan ditingkat bawah, jangan sampai berkepanjangan, kalau bisa saling memaafkan. Dengan dibentuknya Rumah RJ ini, ancaman kecil, pencurian dibawa Rp 1 juta atau Rp 2 juta ambillah langkah yang adil. Penyelesaian secara kekeluargaan sangat penting,” tambah Bupati Masnah. (Eko)