JAMBI– Penuntutan kasus percobaan penjambretan dengan tersangka Doni Hariansyah, akhirnya berujung pada Keadilan Restoratif atau Restorative justice dari Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Rabu 23 Maret 2022.
Restorative Justice yang diberikan terhadap tersangka kasus tindak pidana pasal 362 KUHP tersebut telah memenuhi persyaratan.
Diantaranya, korban dan tersangka telah sama-sama saling memaafkan, sehingga kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.
Selanjutnya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta ancaman hukumannya juga kurang dari lima tahun.
Restorative Justice oleh Kejari Muaro Jambi ini pun disambut bahagia pihak keluarga. Tersangka Doni menangis haru di pelukan ibundanya, ayah dan istri tercinta.
Sang bunda yang turut larut dengan keputusan jaksa tersebut juga tak mampu membendung air mata bahagia nya sembari memeluk erat sang buah hati, begitupun juga dengan ayah dan istri tersangka.
Keputusan Keadilan Restoratif dipimpin langsung PLH Kajari Muaro Jambi, Andy Sasongko dengan dihadiri pihak korban, tersangka, kedua orang tua tersangka, istri tersangka dan penyidik dari Kepolisian.
Tim Redaksi Seloko.id