SELOKO.ID, Muaro Jambi- Pria berinisial ‘MM’, warga Desa Tarikan, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi seakan tak pernah kapok.
Lima kali keluar masuk bui, tak membuat lelaki berusia 35 tahun tersebut jera.
Residivis kambuhan ini kembali beraksi di rumah pengusaha burung walet di Desa Arang-arang, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Rabu dinihari, 26 April 2023.
Pemilik rumah Iwan menuturkan, peristiwa percobaan pencurian ini terjadi disaat rumahnya dalam kondisi kosong.
Saat kejadian, Iwan sedang berada di rumah orang tuanya yang berjarak hanya 500 meter dari kediamannya.
“Setelah melihat CCTV di rumah saya yang langsung terkoneksi di handphone. Saya terkejut melihat gerak-gerik mencurigakan, seperti ada seseorang yang tidak dikenal masuk ke dalam rumah. Pelaku masuk dengan mencongkel teralis jendela belakang rumah. Kejadiannya sekitar pukul 02.58 WIB,”kata Iwan.
Mengetahui rumahnya dibobol maling, Iwanpun bergegas pulang. Ia bersama sang adik langsung mengunci pintu teralis jendela belakang rumah yang di rusak pelaku.
Setelah memastikan pelaku terkurung di dalam rumahnya, Iwan pun meminta bantuan warga sekitar.
Warga yang berdatangan berupaya mengamankan pelaku, namun pelaku justru diduga melakukan perlawanan dengan mengayunkan parang yang didapatnya dari rumah korban.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh warga. Sebelum diangkut polisi, pelaku sempat menjadi bulan-bulanan warga.
“Pelaku sempat melakukan perlawanan dengan mengayunkan benda tajam ke arah warga,”terang Korban.
Kapolsek Kumpeh Ulu, AKP Agus Purba membenarkan hal ini.
Kapolsek menjelaskan, mendapatkan informasi dari warga, Tim Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku memasuki rumah korban untuk mengambil sarang burung walet,”ungkap Kapolsek Kumpeh Ulu, AKP Agus Purba.
Kapolsek yang dikenal tegas, ramah dan merakyat ini menyebut, pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan Curanmor.
“Pelaku sudah 5 kali masuk penjara. Ia baru bebas pada tahun 2021 lalu,”terangnya.
Kapolsek menambahkan, pelaku juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Jambi Timur, Kota Jambi.
“Kasus pembobolan konter handphone di Selincah beberapa waktu lalu,”tandasnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa linggis, senjata tajam jenis parang, kunci sepeda motor, tabus gas elpiji 3 kilogram dan rambut palsu.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini dijebloskan di sel tahanan Polsek Kumpeh Ulu. (Eko)
Tonton juga vidio beritanya di bawah ini.