Berita  

Tegas! Kasatpol PP Pecat Dua Anggotanya yang Nakal

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jambi, Mustari Affandi. (Foto : Istimewa)
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jambi, Mustari Affandi. (Foto : Istimewa)

SELOKO.ID | KOTA JAMBI– Pemerintah Kota Jambi memecat dua petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi lantaran diduga kedapatan memeras pedagang kecil.

Pemecatan dua oknum anggota Satpol PP ini buntut dari aksi dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh keduanya kepada pedagang, disaat masa pengetatan PPKM Level 4 Kota Jambi.

Kepala Satpol PP Kota Jambi, Mustari Affandi menuturkan, pemecatan dua oknum Satpol PP Kota Jambi itu sudah sesuai prosedur.

“Oknum yang kita lakukan pemecatan tersebut sudah sesuai prosedur,”kata Mustari kepada Seloko.id, Kamis (02/09/21).

Mustari menjelaskan, berdasarkan temuan dilapangan dan laporan masyarakat, kedua oknum Satpol PP berinisial Z dan R itu terbukti telah melakukan pelanggaran berat.

“Mereka melakukan pungli yang tidak dibolehkan dalam aturan SPK. Kedua, mereka sudah sering melakukan hal tersebut (pungli-red). Ini memang ada bukti,”jelasnya.

Apel luar biasa pemecatan telah dilakukan Satpol PP Kota Jambi pada Senin 30 Agustus 2021.

“Yang bersangkutan masih tenaga honor. Masa kerjanya sudah sampai 10 tahun,”terang Mustari.

Dijelaskan Mustari, Demi memberikan rasa aman kepada masyarakat. Ia memastikan akan menindak tegas bawahan nya yang kedapatan melakukan pungli.

Warga juga dipersilahkan untuk melapor ke pihaknya jika mendapati ada personel Satpol PP Kota Jambi yang nakal.

“Mudah-mudahan hal ini menjadi pelajaran bagi semua anggota Satpol PP Kota Jambi,”tuturnya.

Pemecatan ini, lanjut Mustari, merupakan bentuk ketegasan Pemerintah Kota Jambi terhadap oknum yang menyusahkan masyarakat, terutama pedagang kecil dan pelaku UMKM.

“Satpol PP ini untuk melindungi, mengayomi dan lebih dekat dengan rakyat, bukan untuk menyakiti hati rakyat,”pungkasnya. (Red)