SELOKO.ID | KOTA JAMBI– Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Jambi menerima laporan warga RT 26, Perumahan Bogenvil, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, yang merasa ditipu saat Idul Fitri 1442 Hijriah.
Sebanyak 30 orang warga di RT tersebut tertipu oleh salah seorang tetangga mereka sendiri berinisial Ei, yang ternyata memberikan daging babi kepada warga yang memesan untuk dimasak saat lebaran.
Bahkan beberapa diantara warga sudah memakan daging tersebut saat merayakan Idul Fitri bersama keluarga mereka.
Ketua YLKI Provinsi Jambi, Ibnu Kholdun menerangkan, kronologis kejadian itu diperolehnya dari laporan warga sebagai konsumen yang dirugikan pada 3 Juni 2021.
Saudari Ei menawarkan daging kerbau kepada warga yang merupakan tetangganya dengan harga perkilonya 100 ribu rupiah. Dan pada tanggal 11 Mei atau tiga hari menjelang Idul Fitri lalu, saudari Ei menginfokan bahwa daging kerbau yang dijanjikan diganti ke daging sapi. Dan warga yang memesan tidak mempersoalkan hal tersebut.
“Ada sebagian warga yang merasa curiga melihat bentuk daging sapi yang diberikan sengaja tidak memasaknya di hari lebaran, tapi sebagian warga ada yang langsung memasak dan dinikmati bersama keluarga saat lebaran,”ucap Kholdun.
Kecurigaan warga terbukti, setelah pada 17 Mei atau 3 hari setelah lebaran, warga membawa sampel daging-daging tersebut dengan maksud diuji labor.
“Dari hasil uji laboratorium Dinas Peternakan Kota Jambi itu lah diketahui 80 persen daging tersebut adalah daging babi, bukan daging sapi. Bahkan untuk memastikan lagi kebenarannya, daging tersebut dikirim pihak Dinas Peternakan Kota Jambi ke Dinas Peternakan Padang Sumatera Barat, dan hasilnya dinyatakan 100 persen daging tersebut adalah daging babi,”terang Ibnu Kholdun.
Warga yang mengetahui ditipu sebenarnya telah meminta bantuan Ketua RT setempat agar meminta saudari Ei mempertanggung jawabkan perbuatannya, namun tidak ada tindakan apapun dan Ketua RT dinilai terkesan melindingi saudari Ei.
Ketua YLKI menambahkan, atas laporan tersebut, YLKI sebagai perpanjangan tangan konsumen akan menindaklanjuti perkara ini kepihak berwajib. Ini merujuk ketentuan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Perkara ini jelas sebuah kejahatan penjual daging babi tidak pada tempatnya.
“Kita khawatir hal seperti ini merupakan sindikat dan tentu konsumen jadi korban, terutama konsumen beragama Islam,”jelas Kholdun.
Sementara itu, warga yang ditipu belum berkenan diwawancarai terkait hal ini. Mereka sepenuhnya menyerahkan perkara tersebut kepada pihak YLKI Provinsi Jambi.
Sumber : INKRACHT.id