SELOKO.ID | MUARO JAMBI– Polisi meringkus dua oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Muaro Jambi, Jambi saat menggunakan narkoba jenis sabu di area perkantoran Pemkab Muaro Jambi, Jum’at (25/06/20) malam. Keduanya berinisial NR dan DV.
Sekretaris Satpol PP Muaro Jambi, Herman Susilo membenarkan penangkapan dua anggotanya itu. Herman menjelaskan, kedua oknum anggota Satpol PP Muaro Jambi tersebut diamankan oleh Satres Narkoba Polres Muaro Jambi.
“Ada lima orang yang di amankan di malam itu, namun berdasarkan tes urine hanya dua orang yang positif,”ucap Herman, Senin (28/06/21).
Herman menjelaskan, kedua oknum Satpol PP Muaro Jambi yang diamankan berstatus PNS. Keduanya terancam sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kita tidak akan mentolerir setiap anggota yang terbukti menggunakan narkoba. Sanksinya akan kita keluarkan dari Satuan Polisi Pamong Praja. Untuk status ASN nya kita kembalikan ke BKD, tentunya masih menunggu status hukum tetapnya dari pengadilan,”tegas Herman Susilo. (Red)