Polsek Sekernan Amankan Pelaku Kasus Dugaan Penganiayaan Pakai Parang di Berembang

(foto:ist)
(foto:ist)

SELOKO.ID, Muaro Jambi- Jajaran Polsek Sekernan, Resor Muaro Jambi mengamankan seorang pria berinisial F (32) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan terhadap seorang warga di Desa Berembang, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.

Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu, 24 Oktober 2026, setelah Tim Unit Reskrim Polsek Sekernan mendapat informasi akurat mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Desa Berembang.

Kapolsek Sekernan, AKP Agung Heru Wibowo, S.H., M.H., menjelaskan, bahwa insiden dugaan penganiayaan tersebut bermula pada Jumat, 9 Oktober 2026, sekitar pukul 15.00 WIB di depan rumah salah satu tokoh masyarakat di RT. 06, Desa Berembang.

Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, peristiwa bermula ketika korban berinisial M mendatangi rumah tokoh masyarakat tersebut untuk meminta bantuan mediasi, guna menyelesaikan suatu persoalan.

Namun, saat berada di lokasi, korban justru diserang oleh terduga pelaku menggunakan senjata tajam jenis parang.

Akibat serangan tersebut, korban menderita sejumlah luka serius, yakni luka robek pada jari tangan kiri yang harus dijahit sebanyak tiga kali, luka pada jari manis kiri, serta luka lecet di paha kiri.

Mendapati informasi keberadaan terduga pelaku, Tim Unit Reskrim Polsek Sekernan langsung bergerak cepat menuju lokasi.

Pihak keluarga akhirnya bersikap kooperatif dengan menyerahkan terduga pelaku kepada petugas, untuk kemudian dibawa ke Polsek Sekernan guna proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah mengambil sejumlah langkah proaktif, di antaranya, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa korban dan sejumlah saksi mata dan melaksanakan gelar perkara.

Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi secara intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Muaro Jambi.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan.

Menanggapi kejadian ini, Polsek Sekernan mengimbau masyarakat agar senantiasa mengedepankan jalur musyawarah dalam menyelesaikan setiap permasalahan, dan menghindari tindakan main hakim sendiri yang melanggar hukum.

Warga juga diminta untuk segera melapor ke pihak kepolisian apabila menghadapi persoalan atau mendapati adanya potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Melalui penanganan perkara yang profesional dan sesuai prosedur, Polsek Sekernan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik serta menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. (eco)