SELOKO.ID, Muaro Jambi- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muaro Jambi menangkap seorang pria berinisial MT (40) atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Tersangka diringkus di kediamannya di Desa Tanjung Katung, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, Rabu (4/11/2026) pukul 11.00 WIB.
Kepala Satuan Resnarkoba Polres Muaro Jambi, AKP Jeki Noviardi mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan penyelidikan di lapangan dan langsung mengamankan terduga pelaku di rumahnya,” ujar AKP Jeki Noviardi, Kamis (5/11/2026).
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan 12 paket kecil sabu siap edar dengan berat bruto 2,13 gram yang disimpan di dalam sebuah dompet kecil.

Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita satu buah pipet kaca serta uang tunai Rp350.000 yang diduga hasil penjualan.
Dari hasil pemeriksaan awal, MT mengaku telah mengonsumsi barang haram tersebut sejak 2023 dan melakoni peran sebagai pengedar selama empat bulan terakhir.
Kepada penyidik, tersangka juga mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial A yang kini masih dalam pengejaran.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke Mapolres Muaro Jambi guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik tengah mendalami jaringan peredaran tersebut, termasuk melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti yang disita.
Polres Muaro Jambi turut mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada dan proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. (eco)
