SELOKO.ID, Muaro Jambi- Kesadaran hukum yang tinggi ditunjukkan oleh warga Suku Anak Dalam (SAD) dari Kecamatan Sungai Bahar dan Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Mereka secara sukarela menyerahkan delapan pucuk senjata api rakitan jenis kecepek kepada Kepolisian Resor Muaro Jambi pada Kamis, 5 November 2026.
Langkah proaktif ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap keamanan, sekaligus upaya pencegahan penyalahgunaan senjata api yang melanggar aturan hukum yang berlaku.
Proses penyerahan berlangsung di Mapolres Muaro Jambi dan diterima secara langsung oleh Wakapolres Muaro Jambi, Kompol Aroni Chandra, didampingi jajaran Kabag Ops, Kasi Intel, Kasi Humas, serta Kapolsek Sungai Bahar dan Kanit Reskrim Polsek Bahar Selatan.

Wakapolres Muaro Jambi, Kompol Aroni Chandra menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada warga SAD atas tindakan sukarela tersebut. Menurutnya, langkah ini mencerminkan kepedulian yang besar dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Alhamdulillah hari ini kita sudah menerima penyerahan senjata, senjata rakitan dari saudara-saudara kita yang ada di Sungai Bahar dan Bahar Selatan, Muaro Jambi. Mereka menyerahkan senjata api secara sukarela,” ujar Kompol Aroni Chandra.
Dari total delapan unit senjata api rakitan yang diserahkan melalui polsek setempat, tiga unit berasal dari Polsek Bahar Selatan dan lima unit lainnya dari Polsek Sungai Bahar.

Pihak kepolisian turut mengimbau agar masyarakat lain yang masih menyimpan atau menguasai senpi rakitan, agar segera menyerahkannya secara sukarela kepada aparat, baik melalui perangkat desa, polsek, maupun Bhabinkamtibmas.
Sementara itu, perwakilan warga SAD, Tumenggung Juwardi menjelaskan, bahwa selama ini senjata api rakitan jenis kecepek tersebut hanya digunakan oleh warga untuk berburu, sebagai cara mencari makan sehari-hari.
Pembuatan senjata api rakitan jenis kecepek tersebut merupakan warisan turun-temurun dari nenek moyang mereka.
Kendati demikian, setelah mengetahui bahwa kepemilikan senjata api rakitan ini melanggar hukum, warga memutuskan untuk menyerahkannya dan berjanji tidak akan menggunakannya lagi.
Ke depannya, warga SAD akan beralih menggunakan tombak untuk berburu.
“Kami selama ini enggak tahu ini bersentuhan dengan hukum. Rupanya ini bersentuhan dengan hukum, maka kami serahkan, kami enggak lagi mengulang ini, Pak,” ungkap Tumenggung Juwardi.
Penyerahan senjata api rakitan ini menjadi wujud nyata sinergi yang positif antara masyarakat dan Polri, dalam menjaga stabilitas serta keamanan di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.
Pihak kepolisian terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus proaktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. (eco)
