Hadir untuk rakyat
RedaksiIndeks
Berita  

Bisnis Emas Ilegal Dibongkar Polisi

Seloko.id/istimewa.
Seloko.id/istimewa.

SELOKO.ID | JAMBI– Aparat Kepolisian Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi meringkus 6 orang pelaku tindak pidana perdagangan emas ilegal di Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Polisi juga menyita barang bukti emas, uang tunai dan sejumlah alat bukti lainnya.

Keenam pelaku tersebut yakni:

  1. I (44) seorang sopir warga Provinsi Bengkulu.
  2. MM (45) berperan sebagai pengawal. MM merupakan warga Muara Bangka Ulu Kodya, Bengkulu.
  3. DP (38) berperan sebagai penadah. DP merupakan warga Aur Gading, Kabupaten Sarolangun.
  4. HG (40) berperan sebagai pembeli. HG merupakan warga Ratu Samban, Bengkulu.
  5. IM (51) berperan sebagai pemodal. IM merupakan warga Singaran Pati, Bengkulu.
  6. AS (72) berperan sebagai penadah (pemilik toko emas). AS merupakan warga Liling Belanti, Provinsi Sumatera Barat.

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dani Sutiono mengatakan, Adapun kronologis penangkapan, tim Ditreskrimsus Polda Jambi pada tanggal 26 November 2021 sekira pukul 10.00 WIB mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada transaksi jual beli emas hasil penambangan emas ilegal (PETI) di Kabupaten Sarolangun.

Diketahui, hasil tambang tersebut diangkut menggunakan mobil Mitsubishi Pajero Sport berwarna Putih Mutiara dengan nomor polisi BD 1057 EA.

Lalu Tim melakukan penghadangan di Jalan Lintas Tengah Sumatera, tepatnya di depan pos PJR Unit IV, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Jambi.

“Di dimobil tersebut diamankan dua orang yakni I dan MM, serta diamankan juga hasil tambang seberat 3.148.82 kilogram, uang tunai sebesar Rp 1.665.000.000,00. Tim menuju Sarolangun dan mengamankan DP. Uang tersebut persiapan untuk membeli emas ilegal,”kata Kombes Pol Sigit Dani Sutiono, saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (13/12/21).

Kombes Sigit menjelaskan, pihaknya mengamankan pemodal IM saat berada di Jakarta, sementara HG menyerahkan diri ke Polda Jambi.

“Dan penangkapan terakhir terhadap AS, pemilik toko emas sebagai penampung. kegiatan berlangsung sejak Juli 2021,”jelasnya.

Kombes Sigit menegaskan, saat ini pihaknya tengah fokus memberantas habis ilegal mining dari hulu hingga Ilir di wilayah Provinsi Jambi.

“Para pelaku dijerat pasal 161 UU nomor 03 tahun 2020, perubahan UU nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana,”tandasnya.

Redaksi