Sepanjang Tahun 2021 BNN Kota Jambi Ungkap 10 Kasus

BNN Kota Jambi memaparkan hasil penyelidikan dan penangkapan sepanjang tahun 2021 (Foto: K Sandi)
BNN Kota Jambi memaparkan hasil penyelidikan dan penangkapan sepanjang tahun 2021 (Foto: K Sandi)

SELOKO.ID | JAMBI – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jambi, AKBP Agus Setiawan mengatakan ada 10 kasus narkotika (LKN) dari 18 tersangka yang sudah diselesaikan sepanjang tahun 2021.

“Ada sekitar 2 atau 3 orang lagi masih dalam persidangan, seluruhnya sudah diputuskan dan sudah menjalani hukumannya,” katanya, Jum’at, (17/12).

Agus juga menyampaikan Pulau Pandan masih menjadi lokasi pengedaran narkoba.

“Namun, sedikit demi sedikit sudah mulai kita kikis. Mengenai kampung narkoba, sudah tidak ada lagi,” ujarnya.

BNN Kota Jambi, kata Agus, beberapa kali menemukan pengedaran narkoba yang jaringan sampai di luar Kota Jambi.

“Untuk di Danau Kedap, Desa Pulau Kayo Aro, Kabupaten Muaro Jambi, suasananya sudah hampir sama kayak di Pulau pandan dan di danau sipin,” ungkapnya.

Namun, dirinya mengatakan bahwa BNN Kota Jambi terbatas untuk mengungkapkan jaringan narkoba.

“Skopnya dari BNN Kota Jambi tidak bisa mengungkapkan jaringan yang lebih jauh lagi. Makanya banyak yang kita libatkan,” jelasnya.

Dari hasil penguatan lembaga rehabilitasi komponen masyarakat (LRKM) dengan alokasi anggaran Rp 326.745.000 telah terealisasi 7 kegiatan yang terdiri dari bimbingan teknis dan asistensi yang dilakukan di Puskesmas Paal Merah, koordinasi kelembagaan dengan instansi terkait yang akan di bentuk Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM).

Kemudian, layanan klinik Pratama telah dapat dilaksanakan dengan memenuhi target rawat jalan sebanyak 57 orang, pendampingan pemulihan, layanan SHKPN tahap I terealisasi 75 orang, tahap II sebanyak 120 orang, monitoring fasilitas rehabilitasi serta monitoring ke Puskesmas Palmerah, Kota Jambi. Bahkan, BNN Kota Jambi berhasil membentuk 16 kelurahan Bersinar dengan lembaga Rehabilitasi Berbasis Masyarakat (RBM).

“Di 16 kelurahan tersebut kita sudah memiliki RBM yang tentunya dari kemampuan penggiat dari masing-masing Kelurahan tersebut bisa mengakomodir atau menjangkau kepada masyarakat. Baik yang sadar untuk memperbaiki dirinya dalam bentuk merehabilitasi dirinya atau dijangkau atau dikenali masing-masing oleh agen pemulihan RBM,” ungkapnya.

Sementara untuk rencana tahun 2022, seksi rehabilitasi akan meningkatkan sinergitas dengan seksi P2M dan seksi pemberantasan dengan melakukan sosialisasi tentang rehabilitasi secara merata setiap kelurahan.

Seksi pemberantasan akan mempermudah masyarakat dalam melaporkan tindak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi dan membuat link pengaduan atau pelaporan.

“Selain itu juga akan bersinergi dengan program BNN RI dengan menginput administrasi penyidikan yang berjumlah 9 buah secara online dengan menggunakan aplikasi e-mindik,” tutupnya.

(K Sandi)