Bambang Gunawan Pimpin Rapat Perdana di Kejati Jambi

Wakajati Jambi, Bambang Gunawan. (foto: istimewa)
Wakajati Jambi, Bambang Gunawan. (foto: istimewa)

SELOKO.ID | JAMBI– Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati), Jambi, Bambang Gunawan memimpin rapat perdana di jajaran Kejati Jambi dengan topik mensosialisasikan aturan mengenai tunjangan kinerja, Jum’at (11/03/22).

Rapat ini sesuai dengan surat Jaksa Agung Muda Pembinaan Nomor B-12/c.3/01/2022 18 jan 2022, Perja 4 Tahun 2020 tentang pemberlakuan pemptongan gaji/ tunjangan kinerja berdasakan aplikasi Kejaksaan Mobile.

“Maka dipandang perlu untuk disampaikan kepada seluruh jajaran,”kata Bambang Gunawan.

Istimewa.

Wakajati Bambang Gunawan mengharapkan seluruh pegawai dapat melakukan absensi secara digital, melalui hendphone masing-masing dengan ketentuan 8 jam per hari.

Yang menilai absensi full atau terpotong adalah Aswas. tugas operator hanya membantu pegawai apabila ada teman teman yang ijin, cuti atau tugas luar sesuai rekomendasi atasan langsung, bukan untuk merubah jam kerja karena semua sudah berdasarkan aplikasi,”terangnya.

“harapan saya seluruh pegawai absen melalui HP masing-masing dan pembayarannya akan disesuaikan dengan kehadiran,” tambah Bambang Gunawan.

Istimewa.

Dalam memimpin rapat ini Wakajati Jambi didampingi oleh Asintel Jufri, Asdatun Agus Irawan dan Aswas Eko Bambang yang diikuti seluruh pegawai Kejati Jambi. (Eko)