Status Jalan Simpang Garuda-Balok D Akhirnya Terjawab, PetroChina Janji Lakukan Perbaikan ​

(foto:ist)
(foto:ist)

SELOKO.ID, Tanjung Jabung Timur- Polemik kewenangan perbaikan jalan ruas Simpang Garuda menuju Balok D Geragai di Kelurahan Rano, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi akhirnya terjawab.

Jalan yang kondisinya dikeluhkan oleh warga itu dipastikan bukan merupakan aset Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, melainkan berada di bawah kewenangan perusahaan minyak dan gas, PetroChina International Jabung Ltd.

​Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Susiana, S.T., M.M., menegaskan, bahwa jalur tersebut merupakan aset perusahaan.

“Ya, itu jalan Petro,” kata Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Susiana kepada wartawan, Sabtu 3 Januari 2026.

​Pernyataan ini sekaligus mengakhiri spekulasi di tengah masyarakat, mengenai lambatnya respons pemerintah daerah dalam menangani kerusakan di jalur tersebut.

Dengan status sebagai aset perusahaan, anggaran pemeliharaan dan perbaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak swasta, bukan melalui APBD Kabupaten.

​Merespons hal ini, Humas PT PetroChina International Jabung Ltd, Mulyono Eko menyatakan, pihak perusahaan berkomitmen untuk segera melakukan perbaikan.

Namun, Eko mengungkapkan adanya kendala teknis di lapangan yang menghambat proses pengerjaan. ​Menurutnya, kondisi jalan tersebut berkaitan erat dengan kelancaran drainase di sekitar lokasi.

Saat ini, aliran Sungai Pangkal Bulian dilaporkan tidak lancar, yang berdampak pada stabilitas badan jalan.

​”Jalan akan diperbaiki oleh PetroChina. Namun ada kendala, aliran Sungai Pangkal Bulian tidak lancar,” ujar Mulyono Eko.

​Meski siap memperbaiki jalan, PetroChina menyatakan bahwa normalisasi sungai bukanlah ranah mereka.

Pembersihan dan pengerukan sungai merupakan kewenangan institusi pemerintah, dalam hal ini Dinas PUPR atau Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VI. (Eko)