Sidang Praperadilan, Penyidik Akui Tak Libatkan Saksi Ahli dalam Kasus Gelar Akademik Legislator Muaro Jambi Bustomi

(foto:ist)
(foto:ist)

SELOKO.ID, Jambi- Keabsahan proses penyelidikan Polda Jambi dalam perkara penggunaan gelar akademik anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Bustomi kini tengah diuji di meja hijau.

Sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis, 8 Januari 2026, mengungkap sejumlah celah prosedural, termasuk nihilnya pelibatan saksi ahli dalam proses penyelidikan.

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Muhammad Deny Firdaus di Ruang Cakra II ini menghadirkan Brigpol Andi Racmat Indra, penyidik pembantu Unit 3 Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi, sebagai saksi dari pihak termohon.

Dalam kesaksiannya, Andi mengklaim telah melakukan klarifikasi ke perguruan tinggi tempat terlapor menempuh pendidikan. Namun, fakta persidangan menunjukkan bahwa penyidik sama sekali tidak melibatkan ahli akademik maupun administratif untuk membedah sengkarut gelar tersebut.

(foto:ist)
(foto:ist)

Ketiadaan saksi ahli inilah yang menjadi senjata bagi tim hukum pemohon, Awalludin Hadi Prabowo.

Kuasa hukum pemohon, M. Amin Pra menilai, langkah penyidik menghentikan penyelidikan terlalu prematur dan tidak didasari kajian ilmiah yang kuat.

“Dalam kasus seperti ini, sangat diperlukan keterangan saksi ahli agar dapat menjelaskan secara ilmiah dan administratif, apakah dibenarkan sebuah institut yang sudah tutup sejak 2009 masih menerbitkan ijazah pada tahun 2011, lalu wisudanya justru dilakukan pada tahun 2013,” ungkap M. Amin Pra saat ditemui usai persidangan.

Amin menyoroti rangkaian kronologi penerbitan ijazah terlapor yang dinilai menabrak logika akademik. Umumnya, seorang mahasiswa menjalani prosesi wisuda terlebih dahulu sebelum mendapatkan ijazah. Namun dalam perkara ini, ijazah terbit dua tahun lebih awal dibanding seremoni kelulusan.

Tak hanya soal urutan waktu, status hukum lembaga pendidikan yang bersangkutan juga dipertanyakan. Berdasarkan temuan tim hukum pemohon, Institut Al-Aqidah telah berganti nama menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Indonesia sejak 2009.

Anehnya, ijazah yang dikantongi terlapor pada 2011 masih menggunakan nama institusi yang secara administratif sudah tutup.

“Penyidik hanya mengambil keterangan lisan dari dosen, bukan pejabat bagian kemahasiswaan yang berwenang secara administrasi. Itu pun hanya lisan, tanpa dokumen pendukung yang jelas,” kata M. Amin.

Karena dianggap tidak melibatkan ahli di bidangnya, Amin menilai penyelidikan kepolisian menjadi mengambang dan tidak menyentuh substansi persoalan. Ia berharap hakim dapat mengabulkan permohonan praperadilan ini agar perkara pokok dapat dibuka kembali.

“Kami ingin kebenaran terungkap secara objektif. Penyidik seharusnya menghadirkan pihak yang kompeten untuk menjelaskan nasib ijazah dari institusi yang sudah tidak beroperasi,” jelasnya.

Pihak Bidkum Polda Jambi sendiri tidak memberikan komentar tambahan usai persidangan. Agenda sidang selanjutnya akan memasuki tahap penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak pada Jum’at 9 Januari 2026, sebelum hakim menjatuhkan putusan. (Eko)