Pengusaha Rokok di Jambi Laporkan Tiga Akun Media Sosial ke Polisi

Deri Jati Prasetio, S.H., dan Chandra Sinaga, S.H., resmi melayangkan laporan ke SPKT Polda Jambi terkait dugaan pencemaran nama baik yang menimpa klien mereka, Nova Susanti, seorang pengusaha jual beli rokok asal Kelurahan Legok, Kota Jambi, Rabu 14 Januari 2026.
Deri Jati Prasetio, S.H., dan Chandra Sinaga, S.H., resmi melayangkan laporan ke SPKT Polda Jambi terkait dugaan pencemaran nama baik yang menimpa klien mereka, Nova Susanti, seorang pengusaha jual beli rokok asal Kelurahan Legok, Kota Jambi, Rabu 14 Januari 2026.

SELOKO.ID, Kota Jambi- Dua pengacara, Deri Jati Prasetio, S.H., dan Chandra Sinaga, S.H., resmi melayangkan laporan ke Polda Jambi terkait dugaan pencemaran nama baik yang menimpa klien mereka, Nova Susanti, seorang pengusaha jual beli rokok asal Kelurahan Legok, Kota Jambi.

Nova merasa dirugikan setelah tiga akun media sosial diduga telah mengunggah konten yang menyudutkan ia dan keluarganya.

Dalam keterangannya di Mapolda Jambi, Deri Jati Prasetio mengungkapkan, bahwa laporan ini merupakan tindak lanjut atas beredarnya informasi diduga hoaks yang menyeret nama kliennya.

Adapun tiga akun yang dilaporkan masing-masing adalah akun TikTok @yayuk_seafood, @memeycantik, dan satu akun Instagram milik @jonsil.

“Hari ini agenda kita seperti yang pernah kami sampaikan sebelumnya, kita tetap melaporkan ini pencemaran nama baik, tiga akun,”ujar Deri Jati Prasetio kepada wartawan di Gedung SPKT Polda Jambi, Rabu 14 Januari 2026.

Deri menjelaskan, persoalan ini bermula dari unggahan yang menuduh klien nya terlibat dalam masalah uang senilai Rp 450 juta.

Ia menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak mengetahui perihal uang tersebut, namun tiba-tiba menjadi korban perundungan siber yang masif.

“Klien kami tidak merasa dan tidak tahu-menahu soal uang Rp 450 juta itu. Tiba-tiba diviralkan, dibuat malu, dan dibuat gaduh,” terang Deri Jati.

Dampak dari konten viral tersebut ternyata tidak hanya memukul sisi bisnis, tetapi juga menghantam mental keluarga Nova.

Foto-foto anggota keluarga, termasuk anak-anak yang masih di bawah umur, diduga turut dipampang dalam unggahan tersebut tanpa sensor.

Chandra Sinaga yang juga kuasa hukum dari Nova menambahkan, kondisi psikologis anak kliennya saat ini sangat memprihatinkan.

“Anak klien kami mengalami trauma berat karena di-bully di sekolah. Teman-temannya mempertanyakan isi video viral itu. Sekarang anaknya terus menangis dan ketakutan untuk keluar rumah,” ungkap Chandra Sinaga.

Sinaga menjelaskan, selain beban psikologis, dampak ekonomi pun mulai terasa. Usaha rokok milik kliennya dilaporkan nyaris pailit akibat sentimen negatif publik.

Tak hanya itu, salah satu anggota keluarga yang sedang menjalani program magang kerja juga terancam kehilangan posisinya, akibat kegaduhan ini.

Tim kuasa hukum menilai tindakan ketiga pemilik akun tersebut diduga telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), karena diduga menyebarkan informasi yang merusak kehormatan seseorang dan memaparkan identitas pribadi tanpa izin.

“Ini sangat merugikan, baik secara materiil maupun imateriil. Kami berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini, agar ada efek jera bagi pengguna media sosial yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Chandra Sinaga. (Eko)