SELOKO.ID, Muaro Jambi- Kasus hukum yang menjerat Tri Wulansari (34), seorang guru honorer di SD Negeri 21 Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi akhirnya menemui titik terang.
Bukan melalui palu hakim, melainkan melalui jabat tangan. Pihak kepolisian resmi menghentikan penyidikan (SP3) terhadap Tri setelah tercapainya kesepakatan damai melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Kegiatan restorative justice ini digelar di Mapolres Muaro Jambi pada Rabu sore 21 Januari 2026.
Perselisihan ini bermula pada Januari 2025. Saat itu, Tri Wulansari tengah menjalankan penertiban disiplin melalui razia rambut di sekolah. Seorang siswa dianggap melanggar imbauan kerapihan, yang berujung pada tindakan pemotongan rambut oleh Tri.
Namun, situasi memanas ketika Tri diduga melakukan tindakan fisik berupa tamparan kepada siswa tersebut, usai sang siswa diduga melontarkan kata-kata yang menyinggung perasaan sang guru.
Subandi, orang tua siswa yang tak terima, awalnya menempuh jalur hukum. Namun, setelah proses panjang yang menyedot perhatian publik, kedua belah pihak memilih jalan damai.
Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, menjelaskan bahwa langkah restorative justice ini diambil dengan merujuk pada semangat KUHAP dan KUHP baru yang lebih mengedepankan restorative justice.
“Hari ini merupakan momentum yang luar biasa bagi kami Polres Muaro Jambi dan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, karena dihari ini kita telah selesai melaksanakan kegiatan restorative justice,”kata Kapolres Muaro Jambi kepada wartawan, Rabu 21 Januari 2026.
Kapolres berharap, kedua belah pihak bisa hidup berdampingan dan rukun kembali.
“Jadi dengan adanya restorative justice hari ini nanti kita lakukan proses SP3,”ungkap Kapolres.
Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Karya Graham Hutagaol menyampaikan, pihaknya sangat mendukung restorative justice perkara guru dan murid yang dilaksanakan oleh Polres Muaro ini.
“Jadi memang terus terang dari awal Kami terus melakukan kordinasi. Dari proses SPDP, kemudian pengiriman berkas, kemudian kami memberi beberapa petunjuk-petunjuk, apalagi tadi disampaikan bahwa salah satu ahli sudah mengatakan bahwa peristiwa ini selayaknya harus dilakukan RJ. Jadi atas dasar itulah kami selalu melakukan kordinasi melaksanakan kegiatan ini, dan saya mendukung sepenuhnya. RJ adalah proses dan prasarana yang terbaik untuk menyelesaikan masalah ini,”ungkap Kajari Muaro Jambi.
Kajari menjelaskan, restorative justice kasus guru dan murid SDN 21 Pematang Raman, Kumpeh, Muaro Jambi ini mengedepankan Keadilan dengan hati nurani.
“Apa yang disebutkan pak Jaksa Agung juga kita dukung, dan semua nanti bisa kita wujudkan dengan baik, dengan melakukan RJ oleh penyidik Polres Muaro Jambi,”tandasnya.
Di hadapan petugas kepolisian dan kejaksaan, Tri Wulansari dan Subandi menandatangani surat perdamaian. Bagi sang guru, momen ini adalah akhir dari beban mental yang ia pikul sejak ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2025 lalu.
“Kami mengucapkan terimakasih banyak kepada Bapak Kapolda, kepada Bapak Kajati yang sudah memfasilitasi RJ ini, hari ini tercapai dengan harapan kita bersama. Kepada Bapak Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi saya juga mengucapkan terimakasih banyak,” ungkap Tri Wulansari.
Senada dengan Tri Wulansari, Subandi selaku pelapor menyatakan telah memaafkan tindakan sang guru. Ia menegaskan tidak akan melanjutkan tuntutan hukum apa pun di masa depan. Keduanya berjanji untuk tetap menjaga hubungan baik, mengingat mereka hidup di lingkungan sosial yang sama.
“Yang intinya hari ini kita damai kembali seperti biasa. Untuk hari ini, untuk yang sekarang permasalahan itu sudah tidak ada lagi pak, selesai, saya legowo. Jadi kita bermasyarakat lagi seperti biasa,”tutur Subandi.
Kasus di SDN 21 Pematang Raman, Kumpeh, Muaro Jambi,ini menjadi pengingat penting bagi relasi guru dan orang tua di tanah air.
Di tengah kerentanan profesi guru honorer dan meningkatnya kesadaran hak anak, dialog seringkali menjadi instrumen yang terlupakan.
Penyelesaian lewat jalur restorative justice dalam kasus ini menunjukkan bahwa hukum tidak selalu harus berakhir di meja hijau. Terutama dalam ekosistem pendidikan, di mana tujuan utamanya adalah mendidik, bukan sekadar menghukum. (Eko)
