Komisi III DPR RI Sambangi Jambi, Soroti Implementasi KUHP Baru hingga Kasus Guru Honorer

(foto:ist)
(foto:ist)

SELOKO.ID, Jambi- Memasuki pekan ketiga pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional, Komisi III DPR RI melakukan menyambangi Markas Kepolisian Daerah (Polda) Jambi pada Kamis, 22 Januari 2026.

Kunjungan kerja ini bertujuan memantau langsung kesiapan aparat penegak hukum di daerah dalam bertransisi menggunakan regulasi KUHP yang baru.

​Rombongan parlemen yang dipimpin oleh sejumlah legislator senior, di antaranya Hinca Pandjaitan, Mangihut Sinaga, dan Hasbiallah Ilyas, disambut langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar.

Pertemuan ini tidak hanya menjadi ajang seremonial, tetapi juga forum evaluasi mendalam terhadap kinerja kepolisian dan kejaksaan di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah tersebut.

​Fokus utama kunjungan ini adalah menelaah sejauh mana aparat di lapangan memahami dan menerapkan KUHP baru yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.

Transisi ini dianggap penting, agar tidak terjadi kekosongan hukum atau salah tafsir dalam penanganan perkara di tingkat penyidikan.

​”Kami ingin memastikan bahwa napas KUHP baru ini sudah terinternalisasi dalam setiap langkah penegakan hukum di Jambi,” ujar salah satu anggota delegasi.
​
​Di luar agenda formal implementasi undang-undang, Komisi III juga membawa misi khusus untuk mengklarifikasi perkara yang sempat memicu atensi publik, kasus hukum yang menjerat seorang guru honorer di SDN 21 Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Tri Wulansari (34).

​DPR mendalami kronologi dan prosedur yang dilakukan oleh Polda Jambi dan Kejaksaan Tinggi Jambi untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang. Namun, setelah melakukan audiensi tertutup dengan Kapolda, Kejati, dan BNN, Komisi III menyimpulkan bahwa prosedur hukum telah berjalan di relnya.

​Hinca Pandjaitan, anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat, menyatakan secara tegas bahwa pihaknya telah menerima penjelasan komprehensif terkait perkara tersebut.

“Setelah kami mendengar langsung penjelasan dari seluruh pihak terkait, kami menilai penanganan perkara ini telah selesai dan berjalan sesuai mekanisme hukum. Kami menghargai dan mengapresiasi kinerja Polda Jambi dan Kejati Jambi,” tegas Hinca di Mapolda Jambi.

​Selain isu guru honorer, pertemuan tersebut juga membahas strategi pemberantasan narkotika dan koordinasi lintas sektoral antara Forkopimda Provinsi Jambi.

Komisi III menekankan bahwa sinergi antara kepolisian dan kejaksaan sangat vital, untuk mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat di tengah transisi regulasi besar-besaran tahun ini.

“Komisi III DPR RI apresiasi dengan penuh hormat kepada Polda dan jajaran di Jambi dan Kejati jajaran di Jambi, ” ujar Hinca.

​Kunjungan ditutup dengan harapan agar Polda Jambi tetap menjaga kondusivitas wilayah, terutama dalam merespons pengaduan masyarakat secara cepat dan transparan. (Eko)