SELOKO.ID, Muaro Jambi- Satuan Reserse Narkoba Polres Muaro Jambi memperketat pengawasan terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu kurang dari dua bulan terakhir, korps Bhayangkara tersebut berhasil mengungkap 10 kasus narkotika dengan mengamankan 12 orang tersangka.
Operasi yang berlangsung sejak 1 Januari hingga 9 Februari 2026 ini menunjukkan tren peredaran narkoba yang masih mengkhawatirkan di tingkat akar rumput.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 129,48 gram sabu (netto) dan 4,5 butir pil ekstasi.
Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan menjelaskan, bahwa langkah intensif ini merupakan komitmen Polri untuk memutus rantai peredaran barang haram yang kian meresahkan masyarakat.
”Penindakan ini bukan sekadar penegakan hukum, melainkan upaya menyelamatkan generasi muda,” Kata AKBP Heri Supriawan didampingi Kabag Ops, AKP Rodi Hambali dan Kasat Narkoba, AKP Rahmat Damaiandi dalam konferensi pers di Aula Wira Pratama Polres Muaro Jambi, Selasa 10 Februari 2026.
Dalam pengungkapan kali ini, polisi menyoroti beragam modus operandi yang digunakan pelaku untuk mengelabui petugas. Salah satu yang menonjol adalah penangkapan tersangka berinisial IS di wilayah Sekernan pada 9 Februari kemarin.
IS diketahui menyembunyikan 27,95 gram sabu di dalam bungkus permen. Selain itu, transaksi kerap dilakukan di lokasi-lokasi terpencil seperti pondok tersembunyi hingga di pinggir jalan lintas.
”Terkait asal-usul barang, para tersangka mengaku menggunakan sistem ranjau atau sistem terputus. Ini menunjukkan jaringan mereka berusaha sangat rapi agar sulit dilacak,” jelas Kapolres.
Berdasarkan profil tersangka, 12 orang yang ditangkap terdiri dari sembilan laki-laki dan tiga perempuan. Latar belakang profesi mereka beragam, mulai dari wiraswasta, petani, hingga buruh harian. Salah satu kasus besar lainnya melibatkan dua wanita, IY dan SM, di Desa Penyengat Olak dengan barang bukti sabu seberat 74,51 gram.
Pihak kepolisian menaksir nilai ekonomi dari barang bukti yang disita mencapai Rp 170 juta. Namun, yang lebih penting adalah dampak sosialnya. Dengan asumsi penggunaan rata-rata, penggagalan peredaran ini diklaim berhasil menyelamatkan sekitar 650 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.
Ancaman hukuman bagi pengedar kelas menengah (barang bukti di bawah 5 gram) minimal berkisar antara 4 hingga 20 tahun penjara.
Sementara itu, bagi tersangka yang terlibat dalam jaringan terorganisir dengan barang bukti besar, polisi menerapkan pasal dengan ancaman maksimal pidana mati. (Eko)
