SELOKO.ID, Muaro Jambi- Satuan Reserse Narkoba Polres Muaro Jambi memusnahkan puluhan gram barang bukti narkotika jenis sabu, Selasa siang, 10 Februari 2026.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus di dua lokasi berbeda sepanjang Januari 2026, yang menyeret tiga orang tersangka, di mana dua di antaranya adalah wanita.
Pemusnahan barang haram tersebut dilakukan di markas Satresnarkoba Polres Muaro Jambi, dengan disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi dan Pengadilan Negeri Sengeti sebagai bentuk transparansi hukum.
Operasi pemberantasan narkotika ini bermula dari keresahan warga. Berdasarkan laporan masyarakat mengenai munculnya aktivitas yang diduga sebagai basecamp narkoba baru, polisi melakukan penyelidikan intensif di dua titik berbeda.
Di lokasi pertama, tepatnya di Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan, petugas meringkus seorang pria berinsial I (39) dengan barang bukti sabu seberat 19 gram lebih.
Di lokasi kedua, penggeledahan di Desa Penyengat Olak, Kecamatan Jaluko, membuahkan hasil yang lebih besar. Di lokasi ini, polisi mengamankan dua orang wanita berinsial I (37) dan S (37), dengan barang bukti sabu mencapai 70 gram lebih.
Secara total, barang bukti yang dimusnahkan mencapai puluhan gram, sebuah angka yang signifikan untuk level peredaran narkoba di tingkat kecamatan.
Kasat Narkoba Polres Muaro Jambi, AKP Rahmad Damaiandi mengungkapkan, bahwa para tersangka menjalankan bisnis gelap ini dengan tingkat kerahasiaan yang rapi.
Mereka menggunakan sistem ranjau, sebuah metode di mana barang diletakkan di suatu tempat yang disepakati tanpa adanya pertemuan fisik antara pengedar dan pengguna.
”Para pelaku menggunakan modus sistem ranjau dalam menjalankan aksinya, sehingga antara penjual dan pembeli tidak pernah bertemu secara langsung,” kata Kasat Narkoba Polres Muaro Jambi AKP Rahmad Damaiandi kepada, Selasa 10 Februari 2026.
Modus ini lazim digunakan untuk memutus rantai informasi jika salah satu pihak tertangkap, sekaligus mempersulit pelacakan bandar besar di atasnya.
Keterlibatan dua wanita dalam penguasaan barang bukti seberat 70 gram lebih menjadi sorotan khusus dalam kasus ini.
“Barang bukti yang kita musnahkan ini adalah hasil pengungkapan dua minggu yang lalu,”terang Kasat Narkoba.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Muaro Jambi.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mengingat jumlah barang bukti yang melebihi 5 gram, para pelaku terancam hukuman berat, mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga maksimal hukuman mati, tergantung pada peran mereka dalam jaringan tersebut, pengedar atau perantara.
Pemusnahan ini menjadi simbol komitmen Satresnarkoba Polres Muaro Jambi dalam menekan angka peredaran gelap narkoba yang kian merambah ke wilayah pedesaan, dengan melibatkan berbagai kalangan masyarakat. (Eko)
