Saling Klaim Yayasan dan Korwil BGN Berujung Terhentinya Distribusi Program Makan Bergizi Gratis di Tanjab Timur

Ilustrasi.
Ilustrasi.

SELOKO.ID, Jambi- Operasional empat Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi terhenti sejak 9 Februari 2026 lalu.

Penutupan tersebut dipicu oleh perselisihan terkait dugaan penggelembungan harga atau mark-up bahan baku antara pihak yayasan pengelola dan koordinator wilayah SPPG. Akibatnya, 12 ribu penerima manfaat terancam kehilangan akses layanan pangan bergizi.

Pengurus Yayasan Mitra Pangan Global sekaligus Yayasan Nusantara Pangan Sejahtera, Novilia Dewi menyampaikan, bahwa penutupan dilakukan secara sepihak oleh Kepala SPPG dan Koordinator Wilayah (Korwil) setempat. Langkah tersebut diambil setelah pihak yayasan menolak menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) terkait dugaan mark-up harga.

“Dapur (SPPG) ditutup oleh Korwil dan Kepala SPPG sampai saya mau menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak tersebut. Padahal, penghentian operasional seharusnya hanya bisa dilakukan melalui instruksi resmi Badan Gizi Nasional (BGN),” kata Novi kepada wartawan, Rabu 11 Februari 2026.

Inti persoalan bermula dari perbedaan persepsi mengenai harga bahan baku yang disuplai ke dapur-dapur tersebut. Novi menjelaskan, bahwa pihaknya telah menetapkan harga berdasarkan Harga Eceran Tertinggi (HET), serta mengacu pada data Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), kemudian Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) Provinsi Jambi.

Menurut Novi, skema pemesanan selama ini berjalan melalui penerbitan daftar harga kepada pihak SPPG setiap hari Kamis. Jika tidak ada keberatan hingga hari Minggu, pihak SPPG akan mengirimkan pesanan pembelian.

“Faktanya, akuntan dan Kepala SPPG mengirimkan PO tanpa komplain awal. Namun, saat kami menagih pembayaran pada hari Jum’at, mereka justru mengeluarkan standar HET baru yang nilainya di bawah harga beli kami dari supplier,” katanya.

Kondisi ini membuat pihak yayasan merugi hingga Rp 600 juta, karena harus menutupi selisih harga kepada para pemasok lokal di pasar.

“Kami tidak mungkin membiarkan pemasok rugi karena mereka juga butuh perputaran uang. Kami di posisi tengah, tapi ditekan untuk mengakui adanya mark-up, yang sebenarnya merupakan harga pasar yang sudah disepakati di awal melalui PO,” ungkapnya.

Dampak paling nyata dari penghentian operasional ini adalah terhentinya distribusi Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi masyarakat di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Dengan kapasitas maksimal satu SPPG melayani hingga 3.000 orang, diperkirakan ada 12 ribu warga di Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang terdampak penutupan empat titik layanan tersebut.

“Kerugian materiil memang ada, tetapi yang paling utama adalah kerugian bagi para penerima manfaat. Mereka kehilangan haknya untuk mendapatkan asupan gizi,” tegas Novi.

Hingga kini belum ada kepastian kapan ke 4 SPPG tersebut akan kembali beroperasi. Pihak yayasan menyatakan telah bersurat secara resmi kepada Badan Gizi Nasional di Jakarta, untuk meminta petunjuk teknis dan mediasi, guna menyelesaikan sengketa administratif ini.

Sementara itu, Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Juwandi mengungkapkan adanya sejumlah kendala internal yang menghambat kelancaran program ini. Menurut Juwandi, pihak yayasan mitra dinilai tidak kooperatif dalam menjalankan kesepakatan awal yang menekankan penggunaan potensi lokal.

“Kami telah mengajukan agar program ini memberdayakan UMKM lokal dan menggunakan bahan baku dari masyarakat setempat. Namun, kenyataannya mereka justru mengambil pasokan dari luar daerah dengan harga yang melampaui standar harga di Tanjabtim,” kata Juwandi saat dihubungi wartawan.

Menurut Juwandi, persoalan harga yang diduga tidak kompetitif ini dikhawatirkan akan menjadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Juwandi menegaskan bahwa pihaknya sangat berhati-hati dalam pengelolaan anggaran negara, agar tidak terjadi penyimpangan di kemudian hari.

Sebagai langkah antisipasi, pihak korwil BGN Tanjung Jabung Timur menuntut adanya Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari pihak koperasi yayasan. Namun, hingga saat ini, pihak yayasan dilaporkan enggan menandatangani dokumen tersebut.

“Tanpa SPTJM, anggota kami berisiko terjerat masalah hukum jika terjadi temuan penyimpangan anggaran oleh BPK. Kami harus memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Juwandi.

Kondisi ini sempat menyebabkan terhentinya aktivitas operasional SPPB. Menanggapi situasi yang kian memanas, Juwandi berencana melakukan mediasi langsung dengan pihak Yayasan, guna mencari jalan keluar atas perbedaan persepsi tersebut.

“Kami akan menemui pihak yayasan untuk melakukan klarifikasi dan mediasi. Fokus utama kami adalah meluruskan implementasi program agar kembali pada tujuan awalnya, yakni pemberdayaan masyarakat lokal dan memastikan gizi masyarakat terpenuhi dengan tata kelola yang transparan,” tambahnya.

Program SPPB merupakan inisiatif strategis pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat di tingkat daerah. Keberhasilan program ini sangat bergantung pada sinergi antara badan pelaksana, mitra swasta dan masyarakat lokal.

Polemik di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi ini diharapkan segera tuntas, agar manfaat program MBG dari Presiden Prabowo Subianto itu dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat, tanpa menyisakan persoalan hukum. (Eko)