Diduga Gelapkan Honor Anggota, Pengurus Serikat Pekerja SP-GPS Dilaporkan ke Polisi

(foto:ist)
(foto:ist)

SELOKO.ID, Tanjung Jabung Timur- Konflik internal melanda Serikat Pekerja Gemilang Prima Sejahtera (SP-GPS) di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.

Salah satu bendahara organisasi tersebut, berinisial YS, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dana bagi hasil usaha ke Kepolisian Resor Tanjung Jabung Timur, Jambi.

​Laporan ini dipicu oleh tidak disalurkannya hak pembagian hasil kerja atau honor milik YS selama dua bulan terakhir, yakni periode Januari hingga Februari 2026. Padahal, menurut pengakuan pelapor, distribusi dana tersebut sebelumnya selalu berjalan lancar setiap bulannya.

​YS menegaskan, bahwa hingga saat ini dirinya masih memegang status sah sebagai bagian dari Dewan Pendiri sekaligus pengurus SP-GPS. Ia menyatakan tidak pernah mengundurkan diri, ataupun diberhentikan secara resmi melalui mekanisme organisasi.

​”Saya masih merupakan bagian dari Serikat SP-GPS. Tidak ada surat pengunduran diri atau pemberhentian secara resmi, namun hak saya tidak diberikan. Ada apa sebenarnya di internal pengurus?,” kata YS kepada wartawan, Kamis 12 Februari 2026.

​Ketidakjelasan mengenai alasan penahanan hak tersebut mendorong YS untuk mengambil langkah hukum. Ia merasa ada tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh oknum pengurus lainnya.

​Kuasa hukum YS, Sahroni, S.H., M.H., menyatakan, bahwa fokus utama dari laporan ini adalah menuntut transparansi dan pengembalian hak kliennya yang selama tahun 2026 ini mandek.

​”Klien kami sangat dirugikan. Selama tahun 2026, ia sama sekali belum menerima hasil kerja yang menjadi haknya. Padahal, sebelum awal tahun ini, aliran dana tersebut rutin diterima tanpa kendala,” tegas Sahroni.

​Dalam laporannya, pihak pelapor merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini berpotensi dijerat dengan:
​Pasal 486 (Penggelapan Biasa): Mengatur perbuatan memiliki barang milik orang lain yang berada dalam kekuasaannya secara melawan hukum.

​Pasal 488 (Penggelapan dalam Jabatan): Mengatur pemberatan hukuman bagi pelaku yang melakukan penggelapan karena adanya hubungan kerja atau jabatan tertentu.

​Berdasarkan aturan baru tersebut, penggelapan dalam jabatan yang mengakibatkan kerugian pada karyawan atau rekan kerja dapat diancam dengan pidana penjara yang lebih spesifik dibandingkan aturan lama.

Hingga kini belum ada keterangan resmi dari Ketua maupun jajaran pengurus Serikat Pekerja SP-GPS, terkait tudingan yang dilayangkan oleh YS.

​Masyarakat, khususnya anggota serikat buruh di Tanjung Jabung Timur, kini menanti langkah kepolisian untuk mengklarifikasi duduk perkara ini, agar tidak mengganggu stabilitas organisasi pekerja di wilayah tersebut. (Sahrul)