Polisi Sita 1,4 Kilogram Ganja di Muaro Jambi, Pengedar Manfaatkan Sistem Ranjau

(foto:ist)
(foto:ist)

SELOKO.ID, Muaro Jambi- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muaro Jambi membongkar praktik peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial IF (25) alias Keling beserta barang bukti ganja dengan berat bersih mencapai 1.432,43 gram.

Tersangka ditangkap di sebuah mes yang berlokasi di Desa Mekar Sari Unit 1, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, pada Jumat 13 Februari 2026 dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB.

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan melalui Kasat Narkoba Polres Muaro Jambi AKP Rahmat Damaiandi mengatakan, pihaknya bergerak setelah menerima laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi ganja di wilayah tersebut.

“Berdasarkan informasi itu, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang tersangka di kediamannya,” ujar Kasat Narkoba Polres Muaro Jambi AKP Rahmat Damaiandi melalui keterangan tertulis yang diterima Seloko.id, Kamis 19 Februari 2026.

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya 1 paket besar ganja, 4 paket ukuran sedang ganja, 2 linting ganja siap pakai, 1 bungkus besar berisi ranting ganja, satu unit timbangan digital serta puluhan bungkus kertas papir berbagai merek.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka IF mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seseorang berinisial R yang berada di Kota Jambi. Transaksi dilakukan dengan sistem ranjau, di mana pembeli dan penjual tidak bertemu langsung.

Tersangka menceritakan bahwa pada akhir Januari lalu, ia memesan sedikitnya 2 kilogram ganja. Ia kemudian diarahkan oleh seseorang melalui panggilan nomor pribadi (private number) untuk mengambil barang tersebut di kawasan Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

“Tersangka mengaku sudah menjalankan bisnis ini selama dua bulan. Barang tersebut dibawa ke mes untuk dipecah kembali menjadi paket-paket kecil dan dijual dengan sistem COD (cash on delivery) kepada masyarakat di sekitar desa,” ungkap Kasat.

Dalam menjalankan aksinya, IF diduga tidak bekerja sendiri. Ia menyebutkan seorang rekannya berinisial Y yang bertugas sebagai kurir pengantar barang kepada pembeli. Namun, saat penggerebekan dilakukan, Y tidak berada di lokasi dan kini masuk dalam pengembangan petugas.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka IF beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Muaro Jambi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat mengingat jumlah barang bukti yang melebihi 1 kilogram.