SELOKO.ID, Muaro Jambi- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Muaro Jambi mengamankan dua unit truk tronton yang kedapatan mengangkut batu bara melebihi kapasitas atau overloading saat melintasi jalan nasional, Selasa 24 Februari 2026 malam.
Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari pengawasan ketat terhadap kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL), serta penegakan Instruksi Gubernur Jambi terkait angkutan tambang.
Kedua kendaraan bermerek Hino warna biru tersebut masing-masing bernomor polisi BG 8344 MX dan BG 8556 MY.
Petugas mencegat 2 unit ini sekira pukul 20.00 WIB, di ruas Jalan Lintas Muara Bulian-Tempino saat tengah dalam perjalanan dari arah Kabupaten Bungo menuju Cilegon, Banten.
Operasi penertiban dipimpin langsung oleh Kanit Turjawali Satlantas Polres Muaro Jambi, Iptu Gusmardi, S.H., bersama personel BKO Lantas Polsek Mestong.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan indikasi dugaan pelanggaran tonase yang signifikan.
Kasat Lantas Polres Muaro Jambi, AKP Yudha Bhara A. Putra, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc. (Eng), melalui Kanit Turjawali Iptu Gusmardi, S.H., mengatakan, bahwa setelah dilakukan pengecekan, ditemukan bahwa dua truk ini mengangkut batu bara sebanyak 40 ton.
Padahal, batas maksimal muatan untuk kendaraan jenis tersebut seharusnya hanya 20 ton.
“Benar, dua unit truk tronton sudah kami amankan,”ujarnya, Kamis 26 Februari 2026.
Kelebihan muatan hingga 100 persen dari kapasitas yang diizinkan ini dinilai sangat berisiko, baik bagi keselamatan pengguna jalan lain, maupun ketahanan infrastruktur jalan nasional yang dilalui.
Penindakan terhadap 2 truk tronton tersebut dilakukan bukan tanpa alasan. Selain melanggar aturan ODOL, aktivitas pengangkutan tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan Instruksi Gubernur Jambi, terkait pengaturan angkutan tambang batu bara di wilayah Provinsi Jambi.
Pemerintah Provinsi Jambi memang tengah memperketat pengawasan armada tambang, guna mengurai kemacetan dan menekan angka kecelakaan di jalan raya.
Saat ini, kedua unit truk tronton muatan batu bara itu telah diamankan di area Rumah Makan Rindu Wisata, Tempino, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengimbau kepada para pengusaha angkutan dan pemilik tambang, agar tetap mematuhi aturan muatan dan jam operasional yang telah ditetapkan, guna menjaga ketertiban umum dan keawetan jalan nasional di wilayah Provinsi Jambi. (Eko)
