Terdakwa Afrizal Divonis Bebas oleh PN Tanjab Timur

Ayah, ibu dan tim penasehat hukum terdakwa Afrizal.
Ayah, ibu dan tim penasehat hukum terdakwa Afrizal.

SELOKO.ID, Tanjung Jabung Timur- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, Jambi menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Afrizal dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Senin, 9 Maret 2026.

Putusan ini disambut tangis haru oleh pihak keluarga yang menganggap keadilan akhirnya berpihak pada mereka.

Afrizal, yang sebelumnya terjerat dalam proses hukum di wilayah hukum Tanjung Jabung Timur, dinyatakan tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan atas dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kuasa hukum terdakwa yang juga Ketua Umum Organisasi Advokat Perkumpulan Penasehat Hukum Keadilan Rakyat (PPHKR), Ya Muhammad Muhajir, S.H., menegaskan, bahwa putusan ini merupakan kemenangan bagi pencari keadilan.

“Alhamdulillah, hari ini Senin tanggal 9 Maret 2026, Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur telah memutus bebas terdakwa Afrizal, anak kandung dari ibu dan bapak ini,” ujar Muhajir sambil menunjuk kedua orang tua terdakwa Afrizal yang berdiri di sampingnya.

Menurut Muhajir, putusan ini membuktikan bahwa ruang keadilan masih terbuka lebar di Tanjung Jabung Timur. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut memperjuangkan hak hukumnya.

“Kami berharap kepada seluruh pihak, para pencari keadilan, bahwa di Tanjung Jabung Timur ini masih ada ruang keadilan. Jangan takut mencari keadilan, karena keadilan itu pasti akan ada,” tegas Muhajir.

Suasana di luar ruang sidang berubah emosional saat ibu dari terdakwa Afrizal, Ema tak kuasa menahan air mata.

Sambil mengatupkan kedua tangan di depan dada sebagai tanda syukur, ia berulang kali mengucapkan terima kasih kepada tuhan, majelis hakim dan tim penasehat hukum.

“Terima kasih ya Allah. Terima kasih untuk ibu majelis hakim yang telah memberikan keadilan seadil-adilnya untuk anak kami. Terima kasih untuk semua yang telah menolong,” ucap Ema sambil terisak.

Ia menyatakan, bahwa selama ini keluarga sangat tertekan dengan proses hukum yang menimpa anaknya. Baginya, putusan bebas ini merupakan jawaban atas doa-doa yang selama ini dipanjatkan.

“Terima kasih. Keadilan itu betul-betul ada,” tutur Ema menutup pembicaraan.

Kasus ini sempat menyita perhatian publik. Dengan adanya putusan bebas ini, nama baik Afrizal harus dipulihkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Penasihat hukum terdakwa Afrizal, Ya Muhammad Muhajir mengungkap adanya sejumlah poin penting yang melemahkan dakwaan jaksa penuntut umum.

Salah satu yang paling menonjol adalah pencabutan keterangan oleh saksi mahkota, Fathur Kurnia, terkait keterlibatan terdakwa dalam jaringan peredaran barang haram tersebut.

“Saksi mahkota menarik keterangannya mengenai keterlibatan terdakwa. Selain itu, ada ketidaksinkronan mengenai jumlah barang bukti. Dalam persidangan terungkap barang bukti seberat 10,3 gram, padahal awalnya disebut hanya 1 gram. Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami,” ujar kuasa hukum terdakwa Afrizal, Ya Muhammad Muhajir.

Selain persoalan saksi dan berat barang bukti, penasihat hukum terdakwa juga menyoroti hilangnya alat bukti berupa telepon seluler (HP) milik saksi. Berdasarkan keterangan saksi penangkap dari kepolisian, HP tersebut sempat dibuang oleh saksi sejauh empat meter saat penggerebekan.

Namun, hingga saat ini alat komunikasi yang dianggap kunci untuk mengungkap komunikasi transaksi tersebut tidak pernah ditemukan. Hal ini dinilai sebagai lubang besar dalam proses pembuktian materil.

“Jika memang fakta persidangan ini betul-betul dijadikan pertimbangan hakim, kami yakin terdakwa harusnya divonis bebas, karena dia tidak terbukti,”tegas Ya Muhammad Muhajir.

Muhajir menjelaskan, sanksi mahkota menarik sebagian besar keterangannya yang ada di BAP. Selain saksi mahkota, terdakwa juga menarik semua keterangannya yang ada di BAP.

“Sehingga keterangan terdakwa di persidangan menyatakan bahwa dia tidak bersalah. Dia tidak tahu tentang bagaimana proses transaksi narkoba itu, dia hanya diajak oleh saksi mahkota untuk pergi karena motornya digadaikan oleh saksi mahkota,”terang Muhajir. (Eko)