SELOKO.ID, Tanjung Jabung Timur- Kepolisian Resor Tanjung Jabung Timur, Jambi menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah melalui pengungkapan cepat kasus pencurian dengan kekerasan.
Kurang dari 24 jam, tim gabungan Polres Tanjung Jabung Timur berhasil meringkus pelaku yang tega menganiaya seorang nenek berusia 80 tahun saat hari raya Idul Fitri.
Peristiwa pilu tersebut menimpa Jap Ai Hwa, pemilik warung makan di Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat, pada Sabtu 21 Maret 2026.
Korban mengalami luka-luka setelah dipukul menggunakan kayu oleh pelaku yang berpura-pura menjadi pelanggan.

Kapolres Tanjung Jabung Timur, AKBP Ade Candra, S.P., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Soekany Daulay, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa jajarannya bergerak secara intensif setelah menerima laporan resmi dengan nomor LP/B/15/III/2026/SPKT/POLRES TANJUNG JABUNG TIMUR/POLDA JAMBI.
”Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Pelaku sudah berhasil kami amankan dan saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Sat Reskrim,” ujarnya, Senin 23 Maret 2026.
Aksi kriminal ini bermula pada Sabtu pagi sekitar pukul 06.30 WIB. Pelaku yang kemudian diketahui berinisial AS (34), mendatangi warung korban untuk memesan makanan dan rokok. Usai makan, pelaku berdalih menunggu rekannya sebelum membayar tagihan.
Nahas, saat korban menuju kamar mandi, pelaku mengikuti dari belakang. Ia mengambil sepotong kayu yang biasanya digunakan korban sebagai alat bantu jalan, lalu memukulkannya ke bagian kepala dan tangan korban hingga tersungkur.
Di saat korban tak berdaya, AS menggasak uang tunai sebesar Rp 1,6 juta dari laci warung dan melarikan diri.
Keberhasilan pengungkapan ini merupakan buah dari kerja sama solid antara Tim Opsnal Sat Reskrim dan Unit Identifikasi Polres Tanjung Jabung Timur.
Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan keterangan saksi, polisi berhasil mengantongi identitas pelaku yang bernama Ambo Sulo (AS).
Pengejaran dilakukan hingga ke wilayah pesisir. Mendapat informasi bahwa pelaku berupaya melarikan diri melalui jalur air, Polres Tanjung Jabung Timur segera berkoordinasi dengan Polsek Nipah Panjang.
Pada Minggu 22 Maret 2026 sekitar pukul 13.30 WIB, pelarian AS berakhir. Petugas mencegatnya di Pelabuhan Ancol, Kecamatan Nipah Panjang, tepat sebelum ia sempat menyeberang.
”Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui semua perbuatannya. Uang hasil curian tersebut sebagian telah dipergunakan untuk membeli pakaian dan kebutuhan pribadi,” ungkap Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, AS kini harus mendekam di sel tahanan Polres Tanjung Jabung Timur. Ia dijerat dengan Pasal 479 ayat 1 KUHP terkait tindak pidana pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan. AS terancam hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Kasus ini menjadi pengingat sekaligus penegasan dari Polres Tanjung Jabung Timur bahwa segala bentuk tindakan yang mengganggu ketertiban umum, terutama terhadap kelompok rentan seperti lansia, akan ditindak tegas tanpa kompromi. (Eko)
