Sosok Bengawan Kamto, Bos PT PAL yang Didakwa Rugikan Negara Rp 105 Miliar Kini Jadi Tahanan Rumah ​

(foto:ist)
(foto:ist)

SELOKO.ID, Jambi- Sosok Bengawan Kamto, Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PAL), kini tengah menjadi sorotan publik dalam pusaran kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja BNI Palembang periode 2018-2019.

Meski didakwa merugikan negara hingga Rp 105 miliar, Bengawan Kamto kini menyandang status sebagai tahanan rumah.

​Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jambi, masa penahanan rumah bagi Bengawan Kamto tersebut berlaku mulai 5 Januari 2026 hingga 26 April 2026.

​Menariknya, status penahanan rumah sang bos besar ini menyisakan tanya terkait siapa pihak yang memberikan lampu hijau.

Pihak Kejaksaan Tinggi Jambi dan Pengadilan Negeri (PN) Jambi seolah memiliki versi berbeda terkait awal mula penetapan status tersebut.

​Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi menegaskan, bahwa keputusan mengenai pengalihan status penahanan merupakan sepenuhnya domain majelis hakim. Hal ini dikarenakan perkara tersebut sudah masuk dalam tahap persidangan.

​”Karena hal tersebut sudah masuk pengadilan, maka sebaiknya konfirmasi ke Humas PN saja,” ujar Kajati Jambi, Sugeng Hariadi kepada wartawan.

Menurutnya, merujuk pada KUHAP terbaru, kewenangan pengalihan penahanan berada di tangan hakim saat perkara sudah dilimpahkan.

​Namun, pernyataan berbeda muncul dari pihak pengadilan. Humas PN Jambi, Otto Edwin, justru mengungkapkan bahwa status tahanan rumah bagi Bengawan Kamto sudah ditetapkan sejak perkara tersebut masih berada di tangan kejaksaan.

​”Saya sudah tanya melalui Panitera bahwa penahanan terdakwa itu tahanan rumah mulai dari Kejaksaan. Jadi majelis hakim hanya meneruskan tahanan rumahnya saja,” tegas Humas PN Jambi Otto Edwin.

​Bengawan Kamto tidak sendirian. Ia duduk di kursi pesakitan bersama terdakwa lainnya, Arief Rohman. Sidang perdana keduanya telah digelar pada 1 Februari 2026 lalu.

​Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bengawan Kamto dinilai telah memperkaya diri sendiri atau korporasi dengan cara melawan hukum.

Modusnya adalah mengajukan kredit ke Bank BNI yang diduga tidak sesuai dengan kondisi riil atau performa perusahaan yang sebenarnya.

​Atas tindakan tersebut, negara diduga mengalami kerugian fantastis mencapai Rp 105 miliar. Jaksa menjerat Bengawan Kamto dengan pasal berlapis, yakni pasal 603 KUHP serta pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

​Hingga saat ini, proses persidangan di PN Jambi masih terus bergulir, guna menguji sejauh mana peran Bengawan Kamto dalam kasus yang menggoyang perbankan plat merah tersebut. (Red)