Kejati Jambi Luruskan Polemik Status Tahanan Rumah Bengawan Kamto

(foto:ist)
(foto:ist)

SELOKO.ID, Jambi- Kejaksaan Tinggi Jambi memberikan klarifikasi resmi terkait peralihan status penahanan terdakwa kasus dugaan korupsi fasilitas kredit PT Prosimpex Agro Lestari (PAL), Bengawan Kamto.

Pihak kejaksaan menegaskan bahwa pengalihan dari tahanan rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah murni didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan dan kesehatan, bukan karena adanya perlakuan istimewa.

​Penegasan tersebut disampaikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Adam Oheiled, menanggapi opini publik yang berkembang mengenai status penahanan terdakwa dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 105 miliar tersebut.

​Menurut Adam, perubahan status penahanan Bengawan Kamto telah melalui prosedur hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ia menjelaskan, bahwa penyidik telah melakukan penahanan rutan sejak 22 Juli 2025. Namun, pada 2 Januari 2026, status tersebut dialihkan menjadi tahanan rumah oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi.

​”Pengalihan jenis penahanan tersebut murni karena alasan kemanusiaan. Hal ini didasarkan pada pertimbangan kondisi kesehatan terdakwa merujuk pada keterangan dokter rutan saat itu,” Kata Aspidsus Kejati Jambi, Adam Oheiled, Senin 30 Maret 2026.

​Ia juga menambahkan, bahwa sejak perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi pada 27 Januari 2026, kewenangan penahanan sepenuhnya telah berpindah ke tangan Majelis Hakim.

Berdasarkan hukum acara, hakim memiliki wewenang penuh untuk menentukan apakah seorang terdakwa tetap ditahan, dibebaskan, atau diubah jenis penahannya.

​Terkait adanya tudingan perlakuan khusus terhadap terdakwa, Kejati Jambi secara tegas membantah hal tersebut.

​”Tidak ada intervensi atau perlakuan istimewa bagi terdakwa. Proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan adil. Kami meminta masyarakat tetap mempercayai proses hukum yang sedang berlangsung,” tegasnya.

​Sementara itu, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada Senin siang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) fokus pada agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Jaksa berupaya memperkuat pembuktian mengenai keterlibatan Bengawan Kamto dalam dugaan penyimpangan fasilitas kredit dari Bank BNI.

​Kasus ini menjadi atensi publik mengingat besarnya potensi kerugian keuangan negara yang mencapai angka Rp 105 miliar.

Pihak Kejati Jambi berkomitmen untuk mengawal perkara ini hingga mendapatkan putusan hukum yang tetap (inkracht).

Masyarakat pun diimbau untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan mengedepankan objektivitas dalam memantau jalannya persidangan.