Misteri Hilangnya Sosok A dalam Kasus 58 Kg Sabu di Jambi, Begini Alurnya

Ilustrasi.
Ilustrasi.

SELOKO.ID, Jambi- Penegakan hukum terhadap jaringan narkotika di wilayah hukum Kepolisian Daerah Jambi kini menuai sorotan.

Sebuah perkara besar yang diduga melibatkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram menyisakan tanda tanya, setelah tersangka utama berinisial A diduga melarikan diri, sementara barang bukti narkotika dikabarkan telah dimusnahkan.

​Kasus ini bermula dari operasi penangkapan yang dilakukan jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi pada 10 Oktober 2025.

Tim kepolisian saat itu mencegat dua unit mobil, Toyota Fortuner putih dan Innova Reborn, di area Puskesmas Bayung Lincir, Sumatera Selatan. Kendaraan tersebut diketahui membawa sabu dari Pekanbaru, Riau, menuju Provinsi Jambi.

​Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang, yakni Agit Putra Ramadhan, Juniardo dan seorang pria berinisial A.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sosok A disebut-sebut sebagai pemilik atau bandar utama dari barang haram senilai miliaran rupiah tersebut, sedangkan Agit dan Juniardo bertindak sebagai kurir atau sopir.

​Kejanggalan mulai terendus saat perkara ini memasuki tahap penuntutan. Dalam pelimpahan berkas perkara (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Jambi, penyidik hanya menyerahkan dua tersangka, yakni Agit dan Juniardo.

Nama A, yang semula disebut sebagai otak di balik kepemilikan 58 kg sabu tersebut, hilang dari daftar tersangka yang dilimpahkan.

​Informasi yang dihimpun menyebutkan, bahwa A diduga kuat melarikan diri secara dramatis dari ruang pemeriksaan Ditresnarkoba Polda Jambi setelah sempat ditahan.

Hingga persidangan dimulai di Pengadilan Negeri Jambi, keberadaan sang bandar masih menjadi misteri.

​Tak hanya soal pelarian tersangka, status barang bukti 58 kg sabu tersebut juga memicu polemik.

Biasanya, tangkapan dalam skala masif akan dipublikasikan melalui konferensi pers resmi sebagai bentuk akuntabilitas kepolisian. Namun, hingga akhir tahun 2025, tidak ada rilis resmi terkait tangkapan jumbo ini.

​Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya saat dikonfirmasi wartawan menyatakan bahwa barang bukti tersebut telah dimusnahkan di Jakarta.

Di sisi lain, upaya konfirmasi terus dilakukan kepada pihak kepolisian. Namun, hingga berita ini diturunkan, Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji belum memberikan jawaban resmi terkait hilangnya tersangka A, maupun detail pemusnahan barang bukti 58 kg sabu tersebut. (Red)