Sidang TPPU Helen Dian Krisnawati Tanpa Eksepsi, Hakim Lanjut ke Pemeriksaan Saksi

(foto:ist)
(foto:ist)

SELOKO.ID, Kota Jambi- Meja hijau Pengadilan Negeri Jambi kembali menyidangkan Helen Dian Krisnawati, terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Selasa, 31 Maret 2026.

Alih-alih memberikan perlawanan hukum melalui nota keberatan atau eksepsi, Helen dan tim penasihat hukumnya memilih untuk langsung melangkah ke pembuktian perkara.

Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim ini sedianya beragenda pembacaan eksepsi. Namun, keputusan terdakwa untuk tidak mengajukan keberatan membuat persidangan berlangsung relatif singkat. Dengan demikian, proses hukum akan langsung masuk ke pokok perkara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi menyusun dakwaan berlapis terhadap Helen. Ia diduga terlibat dalam pusaran pencucian uang yang bersumber dari bisnis narkotika.

Dalam berkas dakwaan, JPU menyertakan kombinasi regulasi lama dan baru, mengingat masa transisi hukum pidana di Indonesia saat ini.

Berikut adalah poin-poin utama dakwaan:

Dakwaan Pertama: Primair Pasal 137 Huruf a jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Jaksa juga mengaitkannya dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dakwaan Kedua: Terkait pencucian uang, Helen dijerat dengan Pasal 607 Ayat (1) Huruf a KUHP Baru (UU 1/2023) juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Strategi JPU menggunakan Pasal 607 KUHP Nasional menunjukkan penerapan perdana aturan baru dalam kasus pencucian uang hasil kejahatan narkotika di Jambi.

Helen bukanlah sosok baru dalam radar penegak hukum. Saat ini, ia diketahui tengah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Jambi untuk menjalani masa hukuman atas kasus narkotika sebelumnya.

Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari aktivitas ilegal yang menyeret namanya lebih dalam ke jaringan peredaran barang haram tersebut.

“Sidang dilanjutkan kembali pada Selasa, 7 April 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum,” ujar Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya.

Pemeriksaan saksi pekan depan diprediksi akan menjadi babak penting, guna mengungkap bagaimana aliran dana hasil narkotika tersebut dicuci dan disamarkan oleh terdakwa.

Tim jaksa dikabarkan telah menyiapkan sejumlah saksi kunci dan bukti dokumen transaksi keuangan untuk memperkuat dakwaan mereka. (Red)