SELOKO.ID, Batang Hari- Aktivitas pengeboran minyak tanpa izin alias ilegal drilling di wilayah Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi dilaporkan semakin mengkhawatirkan.
Praktik ilegal ini diduga semakin masif merambah kawasan lindung dan wilayah kerja perusahaan resmi.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Selasa 31 Maret 2026, aktivitas ini terpusat di Desa Pompa Air dan Desa Bungku, Kecamatan Bajubang.
Mirisnya, para pelaku kini diduga nekat merambah kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) yang merupakan hutan negara yang seharusnya dilindungi.

Meski modus yang sering digunakan adalah menggarap kembali sumur tua, fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda.
Para penambang non-profesional ini justru diduga membuka lubang-lubang bor baru secara ilegal di dalam Wilayah Kerja Pertamina (WKP).

Jejak-jejak kerusakan terlihat nyata dengan adanya lubang bor liar yang tersebar di banyak titik, kolam penampungan minyak darurat yang terbuka hingga lahan gundul akibat pembukaan akses alat berat.
Dampak kerusakan lingkungan yang sangat serius. Setidaknya, diduga puluhan hektare lahan di kawasan hutan dilaporkan telah rusak akibat aktivitas ilegal drilling yang terjadi sejak lama.
Pemandangan mencolok terlihat pada jalur distribusi minyak mentah hasil jarahan tersebut. Aktivitas ini seolah berjalan terang-terangan tanpa tersentuh hukum.

Sepeda motor yang dimodifikasi membawa jeriken berisi minyak mentah bebas melintas di jalanan umum.
Selain itu, terpantau truk dengan bak yang dimodifikasi berisi tangki besi persegi empat diduga mengangkut minyak ilegal melenggang bebas di jalan raya.
Situasi ini memicu keresahan warga dan pertanyaan besar terkait sejauh mana komitmen penegakan hukum di wilayah tersebut.

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, bahwa aktivitas di lokasi tersebut diduga dikoordinir oleh sejumlah oknum.
Nama inisial WN dan SL santer disebut-sebut sebagai pemilik beberapa sumur ilegal drilling yang beroperasi di wilayah tersebut.
Tindakan tegas dari aparat penegak hukum dan pihak terkait sangat diharapkan, untuk menutup lokasi dan memproses dalang di balik perusakan hutan negara serta pencurian minyak bumi tersebut. (Red)
Catatan Redaksi: Ilegal drilling melanggar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta mengabaikan prosedur keamanan (K3) yang berisiko tinggi menyebabkan ledakan dan kebakaran lahan.
