Ancam Bunuh Korban dengan Pisau, Pelaku Pencurian di Sarolangun Ditangkap Polsek Limun

(foto:ist)
(foto:ist)

SELOKO.ID, Sarolangun- Tim Unit Reskrim Polsek Limun, Resor Sarolangun, Jambi berhasil membekuk SAL (35), pelaku pencurian dengan kekerasan yang sempat mengancam akan membunuh korbannya pada akhir Maret lalu.

Pelaku diringkus tanpa perlawanan saat sedang berada di sebuah apotek di Desa Pulau Pandan, Jum’at (10/4/2026) malam.

Kapolres Sarolangun, AKBP Wendi Oktariansyah melalui Kapolsek Limun, IPTU Usaha Sitepu menjelaskan, bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi bernomor LP/B-08/IV/2026/RESKRIM tertanggal 8 April 2026.

Peristiwa pidana itu sendiri menimpa Ria Aswita (38), seorang ibu rumah tangga di Desa Teluk Rendah, Kecamatan Cermin Nan Gedang, Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Peristiwa bermula pada Selasa (31/3/2026) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku masuk ke kediaman korban dengan cara mencongkel jendela kamar. Saat itu, korban tengah terlelap sebelum akhirnya terbangun karena tindakan kekerasan pelaku.

“Pelaku mencekik dan membekap mulut korban sembari mengancam akan membunuh jika korban berteriak. Pelaku juga mengacungkan sebilah pisau untuk mengintimidasi korban,” ungkap Kapolsek Limun, IPTU Usaha Sitepu kepada wartawan, Sabtu 11 April 2026.

Ketegangan tersebut sempat disaksikan oleh anak korban, Iles Putri (18), yang secara diam-diam menghubungi kerabatnya untuk meminta bantuan.

Tak lama berselang, ibu korban datang ke lokasi. Dalam situasi terdesak, pelaku sempat berdalih kepada ibu korban bahwa motif kehadirannya adalah ingin mengajak korban menjalin hubungan kembali (rujuk).

Namun, sebelum melarikan diri, pelaku justru menggasak satu unit telepon seluler merek Infinix Smart 10 yang berada di atas meja dagangan milik korban.

Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa hari, tim gabungan Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Limun mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan pelaku.

“Pada Jum’at malam sekitar pukul 19.49 WIB, petugas mendapati pelaku sedang berada di Apotek Doa, Desa Pulau Pandan. Petugas langsung melakukan pengamanan dan membawa pelaku ke Mapolsek,” lanjut Kapolsek Limun.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, diantaranya Satu unit ponsel Infinix Smart 10 beserta kotaknya, satu buah besi modifikasi sepanjang 23 cm dengan ujung runcing dan satu buah mata tombak besi berkarat yang diduga digunakan untuk melakukan kejahatan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) atau Pasal 477 ayat (2) KUHPidana mengenai pencurian dengan kekerasan atau pemberatan.

Saat ini, pihak kepolisian tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Laporan penangkapan ini juga telah ditembuskan kepada jajaran pimpinan Polres Sarolangun, termasuk Kasat Reskrim dan Kasat Intelkam untuk pengembangan lebih lanjut. (Eko)