Pengadilan Tinggi Jambi Tolak Banding Penuntut Umum, Terdakwa M. Afrizal Bebas Murni

Sahroni, S.H.,M.H.
Sahroni, S.H., M.H.

SELOKO.ID, Tanjung Jabung Timur- Upaya hukum banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, Jambi kandas di tingkat Pengadilan Tinggi Jambi.

Dalam perkara Nomor 179/PID.SUS/2026/PT JMB, Pengadilan Tinggi Jambi secara tegas menyatakan permohonan banding tidak dapat diterima, sekaligus memperkuat putusan bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur.

Putusan banding yang keluar pada Senin 20 April 2026 ini menegaskan, bahwa terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, M. Afrizal bin Ridwan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, baik dalam dakwaan primair maupun subsidair.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri  Tanjung Jabung Timur, Jambi telah memutuskan:

1. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan.

2. Memerintahkan pembebasan terdakwa dari tahanan seketika.

3. Memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, harkat dan martabat.

4. Mengembalikan barang bukti kepada pihak yang berhak melalui terdakwa.

5. Membebankan biaya perkara kepada negara.

Dengan ditolaknya banding jaksa, putusan bebas tersebut kini semakin kokoh dan menunjukkan konsistensi penilaian hukum di dua tingkat peradilan.

(foto:ist)

Keberhasilan ini tidak lepas dari peran tim kuasa hukum M. Afrizal yang dipimpin Sahroni, S.H., M.H. Sahroni mampu menyusun pembelaan secara tajam, sistematis dan berbasis fakta persidangan.

Pendekatan hukum yang terukur dan fokus pada pembuktian, menjadi faktor utama dalam memastikan bahwa terdakwa tidak dikriminalisasi tanpa dasar yang sah. Dalam keterangannya, Sahroni menyampaikan pernyataan yang lebih lugas dan kritis.

“Putusan ini bukan sekadar kemenangan perkara, tetapi kemenangan prinsip. Keadilan tidak bisa dibangun di atas asumsi, apalagi dipaksakan melalui dakwaan yang tidak terbukti. Hukum harus berdiri di atas fakta, bukan opini. Dan hari ini, pengadilan telah membuktikan bahwa keadilan itu nyata dan masih hidup,” kata Sahroni.

“Jika seseorang tidak terbukti bersalah, maka negara wajib memulihkan haknya secara penuh. Tidak boleh ada ruang bagi kriminalisasi atau penegakan hukum yang melenceng dari prinsip keadilan,”tambah pengacara yang dikenal tegas dan pro wong cilik tersebut.

Putusan ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya peran advokat dalam sistem peradilan pidana, khususnya dalam menjaga hak-hak tersangka dan terdakwa, mengawal proses hukum agar tetap objektif, dan mencegah terjadinya kesalahan penegakan hukum.

Kantor Hukum Sahroni, S.H., M.H., kembali menegaskan komitmennya untuk terus membela kebenaran secara konsisten, menjunjung tinggi profesionalitas dan integritas, serta mengutamakan perlindungan hak asasi klien. (Red)