Menang Telak! Pengadilan Tinggi Jambi Tolak Banding Jaksa, Sahroni Berhasil Bebaskan Klien dari Jeratan Pidana

(foto:ist)
(foto:ist)

SELOKO.ID, Tanjung Jabung Timur- Prestasi gemilang kembali ditorehkan oleh advokat Sahroni, S.H., M.H dan rekan.

Kantor Hukum Sahroni, S.H., M.H., sukses membuktikan kelasnya sebagai pembela keadilan setelah Pengadilan Tinggi (PT) Jambi menolak permohonan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, Jambi.

Keputusan ini tertuang dalam perkara Nomor 179/PID.SUS/2026/PT JMB. Dalam amar putusannya, majelis hakim tingkat banding secara tegas menyatakan bahwa permohonan banding dari Penuntut Umum tidak dapat diterima.

Langkah hukum ini praktis memperkuat putusan vonis bebas yang sebelumnya telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur.

Kemenangan ini menjadi bukti nyata dedikasi Sahroni dan rekan dalam melindungi hak asasi kliennya, M. Afrizal bin Ridwan.

Sebelumnya, di tingkat pertama, terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, baik dalam dakwaan primair maupun subsidair.

Adapun poin-poin krusial dalam putusan yang berhasil diperjuangkan oleh Sahroni dan rekan adalah:

Bebas Murni: Terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan JPU.

Bebas Seketika: Perintah pembebasan terdakwa dari tahanan saat itu juga.

Rehabilitasi Nama Baik: Memulihkan hak, harkat, serta martabat terdakwa di mata masyarakat.

Pengembalian Barang Bukti: Seluruh aset dikembalikan kepada pihak yang berhak melalui terdakwa.

Biaya Negara: Seluruh biaya perkara dibebankan kepada negara.

Keberhasilan ini tidak lepas dari tangan dingin Sahroni. Ia dinilai sangat piawai dalam membangun argumentasi hukum yang tajam, sistematis dan berbasis fakta persidangan yang tak terbantahkan.

Pendekatan pembelaannya yang profesional dan terukur menjadikannya salah satu advokat yang sangat diperhitungkan di wilayah Jambi.

“Putusan ini merupakan bukti nyata bahwa keadilan masih berdiri tegak di negeri ini. Sejak awal, kami memiliki keyakinan penuh bahwa klien kami tidak bersalah. Hari ini, keyakinan itu terbukti secara sah di dua tingkat peradilan sekaligus,” ujar Sahroni kepada wartawan, Selasa 21 April 2026.

Kemenangan di tingkat banding ini semakin memperkokoh reputasi Kantor Hukum Sahroni, S.H., M.H. Lembaga bantuan hukum ini dikenal konsisten dalam membela kebenaran, profesionalitas yang tinggi, dan selalu memberikan perlindungan hak klien.

Keberhasilan ini juga mengirimkan pesan kuat kepada masyarakat bahwa peran advokat sangat vital sebagai penyeimbang dalam sistem peradilan pidana, guna memastikan tidak ada warga negara yang dizalimi oleh proses hukum yang keliru.

Bagi Sahroni, kemenangan ini bukan sekadar soal memenangkan perkara, melainkan tentang menjaga muruah keadilan itu sendiri. (Red)