SELOKO.ID, Jambi- Suasana khidmat menyelimuti Lapangan Hitam Mapolda Jambi pada Jum’at pagi, 24 April 2026.
Namun, suasana tersebut sekaligus menjadi momen kelam bagi empat personel kepolisian di jajaran Kepolisian Daerah Jambi.
Polda Jambi secara resmi menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personel yang terbukti melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri.
Upacara yang dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H. Siregar ini, menjadi simbol ketegasan institusi terhadap oknum anggota yang mencoreng nama baik korps baju cokelat tersebut.

Pantauan di lokasi, prosesi upacara berlangsung cukup emosional. Setelah pembacaan keputusan Kapolda Jambi, dilakukan penanggalan seragam dinas Polri secara simbolis.
Tak hanya itu, momen yang paling menarik perhatian adalah pemberian tanda silang (X) merah pada foto para personel yang diberhentikan.
Dari empat personel tersebut, dua di antaranya tidak hadir secara langsung sehingga prosesi dilakukan secara in absentia.
Adapun identitas keempat personel yang resmi dipecat dari keanggotaan Polri adalah Brigpol Derry Adriansyah, Briptu Yosva Rengga, Bripda Samson Pardamean dan Bripda Nabil Ijlal Fadlul.
Dalam amanatnya, Irjen Pol Krisno H. Siregar menegaskan bahwa langkah pahit ini harus diambil sebagai bentuk komitmen pimpinan dalam menegakkan disiplin.
“Upacara PTDH pada hari ini merupakan wujud komitmen pimpinan Polri terhadap setiap pelanggaran Kode Etik Profesi Polri,” tegas Kapolda di hadapan barisan personel.
Menurut jenderal bintang dua ini, pemberhentian tersebut adalah konsekuensi logis yang harus diterima bagi siapa saja anggota yang berani menabrak aturan hukum dan kode etik kepolisian.

“Pemberhentian ini merupakan konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan. Oleh karena itu, seluruh personel harus menjunjung tinggi profesionalitas dalam pelaksanaan tugas,” lanjutnya dengan nada bicara tegas.
Irjen Pol Krisno berharap, peristiwa ini menjadi cermin bagi seluruh jajaran Polda Jambi lainnya, agar tidak melakukan kesalahan serupa di masa mendatang.
“Jadikan peristiwa ini sebagai renungan bagi kita semua agar senantiasa melaksanakan tugas dengan baik, penuh tanggung jawab, dan sesuai aturan yang berlaku,” pesannya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menambahkan, bahwa langkah ini diambil untuk menjaga marwah institusi di mata masyarakat.
“Kapolda Jambi menegaskan tidak ada toleransi terhadap setiap pelanggaran yang mencederai kehormatan institusi Polri. Penegakan kode etik akan terus dilakukan secara tegas, profesional, dan transparan,” pungkas Kombes Pol. Erlan Munaji.
Upacara ini turut dihadiri oleh Wakapolda Jambi Brigjen Pol B. Ali, Kepala Ombudsman Jambi, Tim Kompolnas RI, serta jajaran Pejabat Utama (PJU) Polda Jambi sebagai saksi ketegasan penegakan hukum internal kepolisian. (Eko)
