SELOKO.ID, Jambi- Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi bergerak cepat merespons keresahan masyarakat terkait aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Dalam sebuah operasi senyap di Kabupaten Merangin, petugas berhasil mengamankan tujuh orang pelaku yang tengah asyik mengeruk bumi secara ilegal.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 29 April 2026 di Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin, Jambi.
Mirisnya, aktivitas tambang ilegal ini dilakukan menggunakan alat berat jenis excavator di lokasi yang tak jauh dari pemukiman warga.
Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan, bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang sudah gerah dengan aktivitas PETI di wilayah mereka.
“Pengungkapan kasus tersebut menindaklanjuti informasi masyarakat terkait adanya aktivitas PETI di Desa Bungo Tanjung. Tim Subdit IV Ditreskrimsus langsung terjun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji kepada wartawan.
Saat digerebek, para pelaku tidak dapat berkutik karena tertangkap basah sedang mengoperasikan alat berat di lubang tambang.
Dari hasil pemeriksaan mendalam, diketahui bahwa mayoritas pelaku bukan merupakan warga lokal.
Enam dari tujuh orang yang ditangkap berasal dari Sumatera Utara. Ke enam nya berperan sebagai operator dan kernet alat berat excavator.
Sementara satu orang lainnya yang merupakan warga lokal bertugas menguras air di lubang tambang, agar proses pengerukan emas berjalan lancar.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa kunci alat berat sebagai alat utama aktivitas ilegal tersebut. Saat ini, seluruh tersangka sudah dibawa ke Mapolda Jambi untuk proses hukum lebih lanjut.
Meski telah meringkus tujuh pekerja di lapangan, perjuangan Polda Jambi belum usai. Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan, bahwa identitas pemilik alat berat dan pemodal kegiatan PETI ini sudah dikantongi.
“Pihak pemilik alat berat dan pemodal telah teridentifikasi. Saat ini mereka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah kami buru,” tegasnya.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas siapapun yang terlibat dalam praktik yang merusak ekosistem dan lingkungan ini.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas PETI. Segera laporkan jika menemukan praktik serupa. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam pemberantasan kejahatan yang berdampak luas ini,” pungkas Kabid Humas Polda Jambi. (Ew)
