SELOKO.ID, Tanjung Jabung Timur-Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, memastikan bahwa penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) tidak akan berdampak pada pengurangan jumlah pegawai.
Meski regulasi tersebut membatasi alokasi belanja pegawai maksimal sebesar 30 persen dari APBD, hingga kini belum ada kebijakan rasionalisasi bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Tanjung Jabung Timur, Angga Harisumartha, menegaskan bahwa kekhawatiran mengenai efisiensi pegawai akibat pengetatan anggaran belanja daerah tidak beralasan. Menurutnya, sejauh ini belum ada instruksi teknis dari kementerian terkait mengenai pengurangan personel.
Pernyataan ini menjadi angin segar, terutama bagi tenaga P3K yang sempat resah terhadap isu rasionalisasi di berbagai daerah. Angga meminta para pegawai, khususnya tenaga honorer yang baru beralih status, untuk tetap fokus bekerja tanpa mengkhawatirkan keberlangsungan kontrak mereka.
