BREAKING NEWS: Warga SAD Menang Kasasi, Panitera PN Muara Bulian Pasang 7 Patok Beton di Lahan PT BSU

(foto:ist)
(foto:ist)

SELOKO.ID, Batang Hari- Proses panjang sengketa lahan antara warga Suku Anak Dalam (SAD) Marga Kubu Lalan Kelompok Depati Orik melawan PT. Berkat Sawit Utama (BSU) akhirnya menemui titik terang.

Pada Selasa, 12 Mei 2026, Panitera Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian melaksanakan tahapan Konstatering atau pencocokan objek sengketa di lapangan.

Dalam aksi ini, petugas menancapkan patok beton di lahan seluas 1.300 hektar yang berlokasi di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi.

Pematokan ini merupakan tindak lanjut atas kemenangan warga SAD di tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, setelah berjuang selama puluhan tahun menuntut hak atas tanah adat mereka yang diduga diserobot perusahaan.

Sebanyak 7 titik patok beton ditanam di lokasi-lokasi strategis yang menjadi objek gugatan. Objek sengketa mencakup lahan kelapa sawit seluas 1.300 hektar.

Proses ini dipimpin oleh Panitera PN Muara Bulian, Kahfi A Luthfi, didampingi tim BPN/ATR Batang Hari dan pengamanan ketat dari Polres Batang Hari.

Putusan MA membatalkan putusan PN Muara Bulian dan Pengadilan Tinggi Jambi yang sebelumnya memenangkan pihak perusahaan.

Panitera PN Muara Bulian, Kahfi A Luthfi menjelaskan, bahwa sebelumnya warga SAD Kelompok Depati Orik sempat menelan pil pahit di tingkat pertama dan banding.

“Awalnya gugatan class action warga kalah di PN Muara Bulian, kemudian dikuatkan lagi oleh Pengadilan Tinggi Jambi. Namun, di tingkat Kasasi, Mahkamah Agung mengabulkan sebagian gugatan warga dan membatalkan putusan sebelumnya,” terang Kahfi.

Ia menambahkan, bahwa sebelum tahap pematokan ini, pihak pengadilan telah melakukan prosedur Aanmaning atau pemberian teguran kepada PT BSU untuk mengembalikan lahan tersebut secara sukarela.

Tahapan Konstatering ini bertujuan memastikan batas-batas dan luas lahan sesuai dengan amar putusan MA, guna menghindari kesalahan objek saat eksekusi nanti.

“Setelah proses pencocokan ini lancar, ke depan kita akan melanjutkan ke tahap eksekusi lahan. Lahan 1.300 hektar ini akan dikembalikan kepada negara, lalu negara menyerahkannya kepada warga SAD Marga Lalan di bawah kelompok Depati Orik,” pungkas Kahfi. (Eko)