Menepis Tuduhan Pemalsuan, Kuasa Hukum Yayasan MBG Jambi Singgung Akses Ilegal

(foto:ist)
(foto:ist)

SELOKO.ID, ​Jambi- Penasehat hukum dari tiga program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jambi, yakni Yayasan Nuansa Mitra Sejati, Yayasan Nusantara Pangan Sejahtera dan Yayasan Mitra Pangan Global, mendatangi Mapolda Jambi pada Rabu, 17 Juni 2026.

​Irjen Pol (Purn) Hudit Wahyudi, S.H., M.Si., M.H., bersama Sahroni, S.H., M.H., hadir di Direktorat Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi untuk mengklarifikasi dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh sejumlah investor dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terhadap klien mereka.

​Kepada wartawan, Irjen Pol (Purn) Hudit Wahyudi menjelaskan, bahwa kehadiran mereka adalah untuk memenuhi undangan klarifikasi terkait laporan dugaan pemalsuan surat yang berkaitan dengan Badan Gizi Nasional (BGN).

Menurutnya, laporan tersebut didasari oleh selembar surat yang sama dengan pemanggilan kliennya beberapa waktu lalu.

​”Artinya surat itu, perjanjian itu milik dari BGN, dan surat itu merupakan administrasi yang wajib dipenuhi oleh setiap mitra atau investor yang kerjasama dengan yayasan di BGN,” kata Irjen Pol (Purn) Hudit Wahyudi di Mapolda Jambi.

​Hudit menjelaskan, bahwa surat yang dipermasalahkan tersebut sebenarnya sudah sah dan menjadi dasar agar mitra yayasan bisa beroperasi di SPPG. Namun, surat tersebut berada di dalam portal khusus yang sifatnya rahasia bagi BGN, dan tidak bisa diakses oleh sembarang orang.

​Ia pun mempertanyakan bagaimana dokumen rahasia itu bisa bocor ke publik dan memicu kegaduhan.

​”Pertanyaannya oknum siapa yang menyebarkan surat itu yang harusnya rahasia dari BGN dan itu administrasi dari BGN. Silahkan temen-temen menjabarkan siapa yang membuka akses secara ilegal. Kalau ilegal ada aturan Undang-undang ITE ataupun KUHP tentang ilegal akses,” jelas pensiunan Jenderal Polisi bintang dua tersebut.

​Lebih lanjut, Hudit menerangkan, bahwa tuduhan pemalsuan ini belum memiliki dasar pembanding yang jelas. Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada tim penyidik Polda Jambi.

​”Tugas saya mengklarifikasi supaya diluar tidak liar, kasihan. Orang-orang yang awalnya bekerja baik dengan yayasan program MBG ini mereka sekarang seolah seperti ada yang bermain api, bermain lumpur atau bermain politik sehingga ini dijadikan alat, mengapa surat ini menyebar kemana-mana, dan orang artinya melapor yang dia tidak paham bagaimana prosedurnya,” terangnya.

​Hudit menilai, kegaduhan ini terjadi karena banyak mitra atau investor yang tidak membaca petunjuk teknis (Juknis) dari BGN.

Dalam juknis tersebut, diatur bahwa yayasan memegang kendali penuh secara administratif dan operasional melalui KSSPG. Sementara itu, posisi mitra atau investor bertugas memfasilitasi kebutuhan fisik seperti dapur dan peralatan.

​Ia menduga ada motif lain di balik laporan ini, mengingat sebagian investor tidak memiliki latar belakang di bisnis ketering.

​”Kenapa Mereka tidak pernah mau membaca juknis nya BGN?, karena kebanyakan orang-orang investor maupun orang-orang mitra itu bukan berlatar belakang orang yang bisnis atau kegiatan tentang ketering, dia hanya pemodal, sehingga oreantasinya oreantasi ekonomi, oreantasi politik atau orang-orang yang dari politik, saya tidak tahu, faktanya memang demikian, oknum BGN yang seharusnya menjaga kondusifitas, mensukseskan jalannya program MBG program pemerintah yang harus disukseskan, justru saya tidak tahu ada motif apa di balik itu,” cetus Hudit.

​Sebaliknya, Hudit memuji komitmen kliennya, Novilia Dewi dan rekan-rekan, termasuk Purwanto yang merupakan anggota Polri. Menurutnya, sejak awal program MBG berjalan di Jambi, dapur mereka terbukti tidak bermasalah dan bahkan mendapatkan penghargaan.

​”Dari awal itu beliau mendapat penghargaan. Dari awal di Jambi belum ada orang yang berani untuk membuat dapur, beliau-beliau sudah berani. Kenapa, dasarnya memang beliau di ketering, jadi sudah pengalaman, nah orang-orang yang tidak pengalaman ini kerja nya pikiran nya cuma cari untung, tapi tidak berupaya untuk melaksanakan program pemerintah ini dengan baik. Nah ini yang membuat-buat gaduh ini tolong pejabat-pejabat di Jambi jangan dibiarkan,” tegasnya.

​Meluruskan isu yang beredar, Hudit menegaskan bahwa tidak ada 11 dapur yang melapor ke Polda Jambi, melainkan hanya tiga mitra atau investor saja.

​”Ada 3 ya, yang lain sudah datang ke Ibu Novi minta maaf karena ada kesalahpahaman, karena mereka merasa terprovokasi,” ungkapnya.

​Menutup keterangannya, Hudit juga mengklarifikasi status pegawai negeri sipil (PNS) dan anggota Polri yang mengelola yayasan program MBG. Ia menegaskan aturan membolehkan hal tersebut, asalkan bukan pegawai internal BGN sendiri.

​”Boleh, aturannya ada, klien saya anggota polri, ada juknisnya. Sekarang yang terbaru pun, Wakil Kepala BGN melarang, yang dilarang bukan PNS sama anggota polri segala macam bukan, yang dilarang adalah pegawai BGN memiliki SPPG, kita bicara aturan,” tandas Hudit. (Red)