Oknum Pejabat Kanwil Ditjenpas Jambi Ditangkap Terkait Jaringan Narkoba, Polisi Sita 536 Butir Pil Ekstasi

(foto:ist)
(foto:ist)

SELOKO.ID, Jambi- Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis pil ekstasi.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita sebanyak 536 butir ekstasi dan mengamankan tiga orang tersangka.
​Mirisnya, salah satu tersangka yang diamankan merupakan seorang oknum pejabat di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jambi.

​Informasi yang dihimpun, ketiga tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial RE (48), BW (44), dan RB (46). Tersangka RB diketahui merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jambi.

​Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol. Dewa Made Palguna mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Lorong Sepakat, RT 29, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

​Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba bergerak cepat menggerebek sebuah rumah pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 14.30 WIB dan berhasil mengamankan tersangka RE.

​Dari hasil penggeledahan di lokasi pertama, polisi menemukan tiga bungkus pil ekstasi merek Kerang dan satu bungkus merek Marvell. Barang haram tersebut disimpan di dalam tas belanja di dalam lemari ruang tengah. Total barang bukti yang disita mencapai 536 butir pil ekstasi.

​Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, telepon genggam, kantong plastik, kartu ATM, tas belanja, serta satu unit sepeda motor Honda Supra yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut.

​Hasil pemeriksaan intensif terhadap RE kemudian mengarah kepada tersangka BW yang diduga berperan sebagai pemasok. Tidak butuh waktu lama, polisi langsung bergerak dan menangkap BW di rumah mertuanya di kawasan Jalan Marsda Abdul Rahman Saleh, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

​Penyidikan tidak berhenti di situ. Petugas terus melakukan pengembangan hingga mengarah kepada keterlibatan RB. Tak lama kemudian, petugas berhasil mengamankan oknum pejabat ASN tersebut saat berada di sebuah kafe di kawasan Jalan H. Adam Malik, Kecamatan Jambi Selatan.

​”Seluruh tersangka saat ini masih menjalani proses penyidikan, dan kami terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” ujar Kombes Pol. Dewa Made Palguna.

​Kombes Pol. Dewa Made Palguna menegaskan, bahwa Ditresnarkoba Polda Jambi akan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat dalam peredaran gelap narkotika, termasuk jika melibatkan oknum aparat negara.

​”Kami berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga masih mendalami asal-usul barang bukti, serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar,” tegasnya.

​Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolda Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Eko)