Polda Jambi Bongkar Ratusan Kasus Kriminal, Narkoba hingga Tambang Emas Ilegal

(foto:ist)
(foto:ist)

SELOKO.ID, Jambi- Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menggelar konferensi pers berskala besar untuk memaparkan hasil pengungkapan berbagai kasus tindak pidana sepanjang Semester I Tahun 2026.

Kegiatan tersebut berlangsung di Lobby Mapolda Jambi pada Selasa, 30 Juni 2026.

​Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji. Ia didampingi oleh Dir Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia, Dir Reskrimum Polda Jambi Kombes Pol. Jimmy Christian Samma, dan Dir Resnarkoba Polda Jambi Kombes Pol. Dewa Made Palguna.

​Dalam pemaparannya, kasus-kasus yang berhasil diungkap meliputi tindak pidana konvensional atau kejahatan jalanan (C3), tindak pidana narkotika, hingga tindak pidana khusus seperti penyalahgunaan BBM bersubsidi dan Pertambangan Tanpa Izin (PETI).

​Kabid Humas Polda Jambi menyampaikan, bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari kerja keras seluruh jajaran Polda Jambi bersama Polres se-Provinsi Jambi, dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

​”Untuk tindak pidana Curat, Curas, dan Curanmor (C3), sepanjang Januari hingga Juni 2026 tercatat sebanyak 492 laporan polisi yang ditangani. Dari jumlah tersebut, 169 perkara berhasil diselesaikan atau sekitar 34 persen. Sebanyak 260 tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti mencapai 448 item, mulai dari kendaraan bermotor, barang hasil kejahatan hingga berbagai dokumen. Total kerugian materi akibat kejahatan C3 diperkirakan mencapai lebih dari Rp14,4 miliar,” jelas Kombes Pol. Erlan Munaji.
​
​Tidak hanya kejahatan konvensional, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi juga menindak tegas penyelewengan komoditas bersubsidi dan perusakan lingkungan.

​Tercatat ada 34 perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berhasil diungkap. Polisi mengamankan 49 tersangka beserta barang bukti fantastis berupa lebih dari 76 ribu liter solar, 10 ribu liter pertalite, 25 ribu liter minyak tanah, puluhan kendaraan, serta uang tunai.

​Sementara di sektor pertambangan ilegal (PETI), Polda Jambi menangani 23 laporan polisi sepanjang Semester I 2026. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan 50 tersangka dan menyita barang bukti berupa
​2,57 kilogram emas, ​10 unit alat berat, ​mesin dompeng dan kendaraan operasional.

​Langkah agresif juga ditunjukkan oleh Direktorat Reserse Narkoba bersama Satresnarkoba Polres jajaran. Pihak kepolisian berhasil menangani 591 laporan polisi terkait tindak pidana narkotika, dengan 451 perkara di antaranya telah diselesaikan.

​Total tersangka yang diringkus mencapai 931 orang, yang terdiri dari 875 laki-laki dan 56 perempuan.

​”Barang bukti yang disita meliputi 31,9 kilogram sabu, 43,9 kilogram ganja, 96.448 butir ekstasi, serta 6.421,3 mililiter etomidate. Dari hasil pengungkapan tersebut diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 438.044 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika dengan nilai barang bukti mencapai sekitar Rp62,1 milia,” ungkap Erlan.

​Polda Jambi mencatat bahwa para pelaku kejahatan saat ini menggunakan modus operandi yang terus berkembang dan memanfaatkan teknologi. Jaringan yang bermain tidak lagi lokal, melainkan sudah mencakup lintas kabupaten dan provinsi.

​Beberapa modus yang diidentifikasi antara lain pemanfaatan media komunikasi digital, sistem tempel dalam peredaran narkoba, penyalahgunaan barcode BBM bersubsidi, hingga penggunaan alat berat secara masif dalam aktivitas pertambangan ilegal.

​”Pengungkapan berbagai tindak pidana selama Semester I Tahun 2026 ini merupakan wujud komitmen Polda Jambi dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, baik kejahatan jalanan, penyalahgunaan narkotika, penyalahgunaan BBM bersubsidi maupun pertambangan ilegal. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas, profesional, dan berkelanjutan,” lanjutnya.

​Menutup konferensi pers, Kabid Humas menyampaikan pesan dan penegasan dari Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar terkait komitmen perlindungan maksimal kepada masyarakat Jambi.

​”Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Provinsi Jambi. Siapa pun yang mencoba mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat akan berhadapan dengan penegakan hukum yang tegas. Polda Jambi akan terus memburu para pelaku kejahatan, membongkar jaringan-jaringan kriminal, dan memperkuat langkah-langkah preventif agar masyarakat dapat hidup dengan aman, nyaman, dan terlindungi. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian melalui nomor layanan Polri di 110, karena keberhasilan menjaga kamtibmas merupakan tanggung jawab kita bersama,” tegas Kabid Humas. (Eko)