Soroti Anggaran Perjalanan Dinas Rp 38,8 Miliar, Ketua AWASI Feriansyah Desak APH Audit Dinkes Muaro Jambi

Ketua AWASI Kabupaten Muaro Jambi, Feriansyah.
Ketua AWASI Kabupaten Muaro Jambi, Feriansyah.

SELOKO.ID, Muaro Jambi- Alokasi anggaran belanja perjalanan dinas pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2023 dan 2024 menuai sorotan publik.

Total anggaran yang digelontorkan untuk kegiatan perjalanan dinas dalam kota dalam kurun waktu dua tahun tersebut mencapai Rp 38.875.180.000.

Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) Swakelola, pada tahun 2023, Dinkes Muaro Jambi mengalokasikan anggaran sebesar Rp 20.722.380.000 untuk kegiatan Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP rujukan tingkat daerah Kabupaten/Kota dengan kode RUP 33939503.

Tren serupa berlanjut pada tahun 2024 dengan kode RUP 37133346. Dinkes Muaro Jambi kembali mengalokasikan anggaran untuk kegiatan yang sama dengan pagu sebesar Rp 18.152.800.000. Seluruh anggaran tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Muaro Jambi.

Besarnya nilai pagu untuk belanja perjalanan dinas dalam kota tersebut dinilai tidak rasional dan memicu kritik keras dari berbagai pihak, salah satunya dari Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWASI) Kabupaten Muaro Jambi.

Ketua AWASI Kabupaten Muaro Jambi, Feriansyah menilai, alokasi dana puluhan miliar rupiah tersebut berpotensi menjadi celah pemborosan anggaran daerah.

“Angka Rp 38,8 miliar dalam dua tahun itu sangat fantastis. Kita harus bertanya, apakah perjalanan dinas dalam kota ini benar-benar berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan kesehatan masyarakat, atau justru hanya menjadi sarana menghabiskan anggaran daerah?,” tegas Feriansyah kepada wartawan, Selasa 7 Juli 2026.

Lebih lanjut, Feriansyah menyoroti urgensi penggunaan anggaran tersebut di tengah kebutuhan pembangunan infrastruktur kesehatan di wilayah Muaro Jambi yang dinilai lebih mendesak. Ia mendesak agar instansi terkait memberikan penjelasan transparan mengenai asas manfaat dari kebijakan penganggaran ini.

Tak hanya mengkritisi, Feriansyah meminta Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kejaksaan, untuk melakukan langkah konkret guna memastikan penggunaan anggaran tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami mendesak Aparat Penegak Hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan, untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap alokasi anggaran ini. Harus ada transparansi dan audit investigasi untuk memastikan apakah realisasi penggunaan anggaran tersebut sesuai dengan aturan atau justru ada indikasi dugaan praktik korupsi,” kata Feriansyah.

Pihaknya menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan mengenai urgensi penggunaan dana yang berasal dari pajak daerah tersebut.

Redaksi masih terus berupaya mengkonfirmasi pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi, untuk memberikan tanggapan resmi mengenai proporsionalitas dan efisiensi penggunaan anggaran perjalanan dinas dalam kota pada tahun 2023 dan 2024 tersebut. (Red)