Pengajuan PK PT BSU Dinilai Kontradiktif, Dua Dokumen yang Diajukan Sebagai Novum Disebut Pernah Diuji di Persidangan

(foto:ist)
(foto:ist)

SELOKO.ID, Batang Hari- Langkah hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Barkat Sawit Utama (BSU) terhadap Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5287 K/Pdt/2025 memicu polemik baru.

Upaya hukum dalam sengketa tanah ulayat Masyarakat Hukum Adat Suku Anak Dalam (SAD) Marga Kubu Lalan ini mendapat sorotan dari pihak masyarakat adat.

Pihak Masyarakat Hukum Adat SAD Marga Kubu Lalan mempertanyakan keabsahan dua dokumen yang didaftarkan sebagai novum (bukti baru) oleh pihak pemohon.

Menurut mereka, dokumen tersebut sama sekali bukan bukti baru karena sudah pernah diajukan, diperiksa dan menjadi materi pembuktian dalam persidangan tingkat sebelumnya.

Sebagai informasi, perkara perdata Nomor 18/Pdt.G/2024/PN Mbn telah melewati rangkaian proses peradilan yang panjang, mulai dari Pengadilan Negeri Muara Bulian, tingkat banding, hingga putusan tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 5287 K/Pdt/2025.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Muara Bulian, Sultan Agung membenarkan bahwa permohonan Peninjauan Kembali dari PT BSU telah resmi terdaftar pada 9 Juli 2026, merujuk pada catatan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

“Memang benar terdapat pendaftaran permohonan PK pada tanggal 9 Juli 2026. Namun terkait dasar atau materi permohonan PK tersebut, kami belum melakukan pengecekan karena hal itu merupakan ranah persidangan,” ujarnya.

Di sisi lain, Perwakilan Masyarakat Hukum Adat SAD Marga Kubu Lalan, Mahmud Irsyad menyatakan, bahwa pihaknya telah menerima memori PK dari PT BSU melalui Pengadilan Negeri Muara Bulian.

Berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku, pihaknya memiliki batas waktu 30 hari untuk menyusun dan menyampaikan kontra memori PK.

Mahmud Irsyad dengan tegas dan berani membela hak-hak Masyarakat Hukum Adat SAD Marga Kubu Lalan.

Ia membeberkan sejumlah kejanggalan mendasar terkait materi novum yang diajukan oleh PT BSU dalam memori PK tersebut, diantaranya:

1. Bukan Bukti Baru: Dua dokumen yang diajukan berkaitan dengan SK Nomor 393 tentang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan. Novum pertama berupa surat permohonan kepada Kementerian Kehutanan, sedangkan novum kedua berupa surat pemberitahuan dari Kementerian Kehutanan. Kedua dokumen tersebut dinilai tidak memenuhi unsur novum karena telah diuji di persidangan sebelumnya.

2. Hanya Berupa Fotokopi dari Fotokopi: Dokumen yang dilampirkan pemohon tidak memenuhi standar alat bukti yang sah. Mahmud menegaskan, bahwa berdasarkan yurisprudensi, fotokopi dari fotokopi yang tidak memenuhi ketentuan pembuktian tidak dapat dijadikan novum maupun alat bukti mandiri dalam permohonan PK.

3. Pertanyakan Prosedur Sumpah Novum: Mahmud juga menyayangkan pernyataan Juru Bicara PN Muara Bulian yang mengaku tidak mengetahui novum baru yang diajukan PT BSU. Padahal, penemuan novum baru wajib melalui proses pengambilan sumpah di hadapan hakim PN Muara Bulian.

“Untuk penemuan novum baru mereka disumpah di depan hakim PN Muara Bulian, jadi rasanya tidak mungkin PN Muara Bulian tidak mengetahuinya,” jelas Mahmud.

Sebelumnya, pada Kamis 9 Juli 2026, proses pendaftaran dan pengambilan sumpah novum baru di PN Muara Bulian sempat diwarnai gelagat mencurigakan dari pihak pemohon.

Budi Puryanto, yang mengaku sebagai Direktur Utama PT BSU, sempat terpergok awak media saat hendak memasukkan memori PK. Namun, saat dikonfirmasi mengenai maksud kedatangannya, ia memilih menghindar dan memberikan jawaban yang mengesankan ketidaktahuan.

“Apanya kita gak tau juga, nantilah nunggu kedalam,” jelasnya sambil bergegas menghindar.

Senada dengan hal tersebut, Berchmans Cristian, sosok yang bertindak sebagai pihak yang disumpah di depan hakim dan mengaku sebagai penemu novum baru dalam pengajuan PK tersebut, juga tampak ketakutan serta terus menghindari pantauan juru warta di lokasi.

Masyarakat Hukum Adat SAD Marga Kubu Lalan menegaskan, akan terus mengawal proses hukum ini secara transparan demi mempertahankan tanah ulayat dan hak-hak adat mereka yang sah di mata hukum. (Red)