Bersengketa, Komisi Informasi Jambi Panggil Haloindonesianews.com dan Diskominfo Batang Hari

(foto:ist)
(foto:ist)

SELOKO.ID, Jambi- Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi resmi melayangkan surat panggilan sidang terkait sengketa informasi publik antara media online Haloindonesianews.com melawan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Batang Hari.

​Berdasarkan surat nomor 028/KIP-JBI/RLS/XII/2025, persidangan dijadwalkan akan berlangsung pada akhir Desember ini. Kasus ini telah teregistrasi di kepaniteraan KI Jambi dengan nomor register 028/PSI/KIP-JBI/XII/2025.

​Persidangan sengketa informasi tersebut akan dilaksanakan pada Senin, 29 Desember 2025, pukul 13.00 WIB di Ruang Sidang Komisi Informasi Provinsi Jambi, Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Sungai Putri, Kota Jambi.

​Dalam sengketa informasi ini, Haloindonesianews.com bertindak sebagai Pemohon, sementara Kepala Diskominfo Kabupaten Batang Hari berstatus sebagai Termohon.

​Sidang ini merupakan tindak lanjut dari permohonan sengketa informasi yang diajukan oleh pihak media, yang diduga berkaitan dengan sulitnya akses data atau informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari.

​Melalui Panitera Pengganti, Irwan Sandy Putra, kedua belah pihak diinstruksikan untuk memenuhi beberapa persyaratan sebelum persidangan dimulai, di antaranya:

​Wajib mengonfirmasi kehadiran paling lambat dua hari kerja sebelum jadwal sidang.

​Membawa dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan selama persidangan. ​Bagi pihak yang dikuasakan, wajib membawa surat kuasa bermaterai cukup.

​Komisi Informasi Jambi berharap kedua belah pihak dapat kooperatif dalam proses ini, guna mewujudkan keterbukaan informasi publik yang transparan di Provinsi Jambi, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.