SELOKO.ID | JAMBI – Masyarakat Jambi dibuat heboh dengan viralnya vidio dugem pelajar SMA Negeri 1 Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi.
Para pelajar di sekolah itu terlibat dalam pesta musik di Aula Kantor Bupati Tanjabbar pada Sabtu 10 April 2021 malam.
Dalam sebuah video yang tersebar di media sosial, para pelajar SMA Negeri 1 Tanjabbar itu tampak berjoget ria, layaknya di diskotik. Lampu berwarna-warni, serta musik dari DJ mengiringi pesta malam itu.
Kegiatan yang meresahkan ini, diadakan dalam rangka perpisahan para pelajar SMA Negeri 1 Tanjabbar, yang mengusung tema “The Class Of 21 Great Party”.
Ketua Komite SMAN 1 Tanjabbar, Mardan Hasibuan mengatakan, kegiatan itu diadakan tanpa sepengetahuan pihak sekolah. Para murid bekerjasama dengan pihak Tungkal Project untuk menyelenggarakan pesta itu.
“Kegiatan itu di luar sepengetahuan pihak sekolah, dan sekolah sudah melarang melakukan kegiatan sejenis keramaian. Itu mereka sendiri kerjasama dengan pihak Tungkal Project,” ujar Mardan, Minggu (11/04/21).
Mendengar penyelenggaraan kegiatan malam yang diduga melanggar protokol kesehatan ini, Bupati Tanjung Jabung Barat, Anwar Sadat, langsung bereaksi dengan menemui Kapolres Tanjabbar dan pihak penyelenggara acara.
“Kegiatan ini sudah tidak bagus dan sangat memalukan. Apalagi suasananya mau dekat bulan puasa, dan kondisi masih pandemi Covid-19,” kata Bupati.
Tidak sampai di situ, Pemerintah Tanjabbar juga akan mencabut izin Even Organizer (EO) yang aktif menyelenggarakan kegiatan tersebut.
“Secara perizinan kita akan cabut, tapi hal hal yang berkaitan dengan melanggar hukum, kita serahkan ke polres untuk tindak lanjutnya,” jelas Anwar.
Kapolres Tanjabbar, AKBP Guntur Saputro menuturkan, dirinya langsung ke lokasi pesta dengan mengemudi sepeda motor. Ketika tiba di sana, sekitar pukul 23.30 WIB, Guntur meminta panita untuk menghentikan kegiatan itu, serta memerintahkan personel untuk melakukan pemeriksaan.
Walaupun para murid mulai berhamburan, sebanyak 27 orang berhasil dibawa ke Mapolres Tanjabbar, baik para murid, panitia dan EO.
“Lalu Orang tua murid datang ke Mapolres Tanjabar untuk menyebut sang anak. Orang tuanya panggil semuanya,” tuturnya, Senin (12/04/21).
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, polisi menetapkan satu tersangka, yakni berinisial RC. Menurut Kapolres Tanjabbar AKBP, Guntur Saputro, status tersangka ditetapkan pada pukul 23.00, tanggal 11 April tahun 2021.
“Malam tadi kita sudah keluarkan surat penahanan. Tersangka tersebut merupakan pemilik Event Organizer (EO) Tungkal Project,”tegasnya.
Guntur mengatakan, ada sekitar 40 orang saksi yang diperiksa dalam kasus ini. Saksi itu terdiri dari siswa dan pihak EO.
Pihak EO Tungkal Project bernama Abu mengklaim kegiatan ini sesuai dengan protokol kesehatan. Cuci tangan, masker dan jaga jarak sudah diterapkan.
Ia menyebutkan acara dalam videonya viral tersebut, sebenarnya merupakan acara penutup dari seluruh rangkaian kegiatan acara perpisahan.
“Acara itu bermula sejak pukul 20.00 wib dan harusnya berkahir pukul 23.00 wib. “Acara nya ada pemberian penghargaan gitu seperti siswa terfavorit dan lainnya,”ujarnya.
Dari awal acara, kata Abu, tidak ada satuan gugus tugas yang datang untuk melakukan pengecekan protokol kesehatan.
Terkait dengan biaya penyelenggaraan, ia manyatakan semuanya berasal dari iuran pelajar SMAN 1 Tanjabbar. Setiap pelajar dikenakan uang Rp 60 ribu dengan total siswa 150 orang.
“Awalnya cuman 100 siswa, tapi bertambah total dananya ada sekitar Rp 9 juta,”ujarnya.
Selain itu, ia mengajukan peminjaman ruangan ke Pemkab Tanjabbar memulai Kabag Umum yang menaungi gedung pola. Izinnya didapatkan sejak tanggal 2 April tahun 2021 lalu.
“Pihak kami juga mengurus izin protokol kesehatan untuk kegiatan ke gugus tugas penangan Covid-19 Tanjabbar. Kita bayar retribusi daerah Rp 750 ribu,” tandasnya. (Red)