SELOKO.ID, Muaro Jambi- Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi resmi mengeluarkan imbauan terkait perayaan pergantian tahun 2025 ke 2026.
Melalui Surat Edaran Nomor: 400/1673/KESRA/2025, Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, SP., MM., M.Si, mengajak masyarakat untuk mengedepankan kegiatan keagamaan ketimbang hura-hura di jalanan.
Langkah ini diambil guna menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan publik di seluruh wilayah Kabupaten Muaro Jambi saat malam pergantian tahun berlangsung.
Dalam surat yang ditandatangani pada 24 Desember 2025 tersebut, Bupati Muaro Jambi menekankan dua poin utama bagi masyarakat:
1. Memperbanyak Dzikir: Masyarakat diimbau mengisi malam tahun baru dengan kegiatan keagamaan dan dzikir bersama.
2.Peningkatan Kepedulian: Momentum tahun baru diharapkan menjadi sarana meningkatkan ibadah serta kepekaan sosial antar sesama warga.
Bupati secara tegas melarang bentuk perayaan yang dinilai dapat mengganggu ketertiban umum. Beberapa poin larangan tersebut meliputi larangan meniup terompet, larangan membakar kembang api atau petasan/mercon, larangan melakukan aksi kebut-kebutan atau balap liar di jalan raya.
Selain itu, para pemilik tempat hiburan dan pengelola destinasi wisata diingatkan agar tidak memfasilitasi perayaan malam pergantian tahun secara berlebihan.
Untuk memastikan imbauan ini berjalan efektif, Bupati menginstruksikan para Camat, Lurah, Kepala Desa, hingga tokoh masyarakat dan pimpinan organisasi kepemudaan untuk aktif mengawasi lingkungan masing-masing.
”Kepada seluruh aparat keamanan baik TNI/Polri dan Satpol-PP diminta untuk menjaga lingkungan dari potensi gangguan keamanan dan ketertiban umum,” tulis petikan surat tersebut.
Dengan adanya edaran ini, diharapkan malam pergantian tahun 2025 ke 2026 di Kabupaten Muaro Jambi dapat berlangsung dengan aman, khidmat dan kondusif.
