SELOKO.ID, Jambi- Pelarian panjang Asril Bin H. Haning, seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan dalam kasus tindak pidana penggelapan, akhirnya berakhir.
Pria tersebut diringkus tim gabungan Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI bersama Kejati Jambi dan Kejari Jambi, Kamis malam, 16 April 2026.
Asril diamankan petugas tanpa perlawanan di wilayah Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, sekitar pukul 18.30 WIB.
“Terpidana berhasil kami amankan setelah kurang lebih tujuh tahun berstatus DPO. Ia masuk daftar buronan sejak tahun 2019,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Noly Wijaya.
Kasus yang menjerat Asril bermula dari tindak pidana penggelapan uang milik rekan bisnisnya, Iyam Wartini.
Tak tanggung-tanggung, total kerugian korban mencapai Rp 7.120.000.000 (tujuh miliar seratus dua puluh juta rupiah).
Diketahui, uang miliaran rupiah tersebut merupakan modal usaha buah pinang.
Namun, bukannya digunakan untuk keperluan bisnis, Asril justru menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya, sehingga korban mengalami kerugian besar.
Penangkapan ini dilakukan dalam rangka eksekusi atas Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 261K/Pid/2019 tertanggal 25 April 2019. Berdasarkan putusan tersebut, Asril terbukti melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
“Berdasarkan amar putusan, terpidana dijatuhi vonis penjara selama dua tahun,” tambah Kasi Penkum Kejati Jambi.
Saat diamankan, Asril dilaporkan bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan lancar. Usai diringkus, ia langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi untuk menjalani masa hukumannya.
Pihak Kejaksaan menegaskan, bahwa penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen aparat dalam menegakkan hukum. Kejaksaan pun mengeluarkan peringatan tegas bagi DPO lainnya yang masih berkeliaran.
“Kami mengimbau kepada seluruh DPO agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat bersembunyi bagi para buronan,” pungkasn Noly Wijaya. (Eko)
