Camat Akhyar Mubarok Warning 11 Kades

Camat Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun, Akhyar Mubarok. (Foto : Riyadi)
Camat Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun, Akhyar Mubarok. (Foto : Riyadi)

SELOKO.ID | SAROLANGUN– Akhyar Mubarok, Camat Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun, Jambi mewarning 11 Kades yang baru saja dilantik di Kecamatan nya, untuk tidak menyalahgunakan wewenang demi kepentingan pribadi maupun kelompok.

Ke 11 kades terpilih tersebut, diminta Akhyar agar terus melakukan kaordinasi dan komunikasi dengan Pemerintah Kecamatan. Hal ini dimaksudkan agar kedepan Kades tidak mengambil kebijakan yang melanggar aturan daerah.

“Kita minta Kades terpilih rutin komunikasi dalam mengambil kebijakan. Hal ini dimaksudkan agar tidak menyimpang dari aturan daerah,”ucap Camat Bathin VIII, Akhyar mubarok kepada seloko.id, Selasa (24/08/21).

Selain itu, Akhyar juga berharap Kades dapat mematuhi regulasi Peraturan Bupati Nomor 88 Tahun 2018, Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Sarolangun.

“Kita warning Kades yang baru saja dilantik agar mematuhi Perbup Nomor 88 Tahun 2018,” sebut Camat yang dikenal ramah dan bersahaja itu.

Akhyar menerangkan, pihaknya tidak akan merekomendasikan Kades untuk mengganti Perangkat Desa hingga akhir tahun 2021.

“Ini dimaksudkan agar Perangkat Desa dapat bertanggung jawab hingga akhir tahun 2021,”jelas Akhyar

Kades yang baru dilantik wajib mematuhi setiap aturan yang berlaku dalam Peraturan Daerah. Kades diminta selalu intens berkomunikasi pada setiap kebijakan maupun kegiatan di Desa masing masing.

“Setelah dilantik sebagai Kades, kita tekankan wajib mematuhi aturan dan tidak semena-mena mengambil kebijakan tanpa aturan yang telah diberlakukan,” tutup Akhyar Mubarok mengakhiri keterangannya.

Seperti diketahui pada 19 Agustus 2021 lalu, Bupati Sarolangun, Cek Endra melantik 11 orang Kades di Kecamatan Bathin VIII. (Riyadi)